Bahasan ini kerap menjadi perhatian bagi lembaga Pemilu tertentu dikarenakan money politik pada proses kampanye menjelang Pemilu 2024 itu tidak diperbolehkan, sementara dikhawatirkan banyak oknum tim pemenangan tertentu yang justru belum faham aturan, hingga pemahaman akan regulasi sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik politik uang pada proses kampanye pemilu, yang berimplikasi terhadap kerugian baik bagi tim serta jajaran masyarakat lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terlibat pada hal demikian, mudah - mudahan saja itu tidak terjadi.Â
Keresahan juga muncul kembali manakala kini proses transaksi dipermudah dengan banyaknya platform online yang bisa menyimpan uang digital atau transaksi didalamnya, karena peredarannya sampai sejauh ini masih sulit terkontrol khususnya yang mengarah terhadap indikasi terjadinya politik uang dimasa tahapan kampanye pemilu, hingga proses pencegahan, pengawasan serta penindakannya akan sulit akibat dari susahnya bukti karena secara proses transaksi berlangsung secara langsung dan rahasia atau juga bisa dikatakan komunikasi satu arah antara si pelaku dan penerima, itu yang kemudain harus jadi bahan kajian bersama.Â
Demikian semoga bermanfaat, serta semoga senantiasa eksis dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H