Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi; Negarawaran

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Setiap ASN Muda Punya Hak Seperti Mas Gibran

17 Desember 2024   08:56 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:56 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ASN Fungsional Bisa Jadi Pejabat

Istilah jabatan fungsional menjadi ramai diperbincangkan semenjak Presiden Joko Widodo melakukan penyederhanaan jabatan pada instansi pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2023.

Struktur organisasi instansi pemerintah yang tadinya terdiri banyak jenjang jabatan struktural, dirampingkan dengan kebijakan ini. Tujuannya adalah agar proses birokrasi bisa dipangkas, dan pemerintah dapat bekerja dengan lebih agile. Rata-rata jabatan struktural yang tersisa adalah Jabatan Eselon I, Eselon II, dan sebagian kecil Eselon III/IV.

Kebijakan ini pun berdampak pada pola promosi jabatan Pimpinan Tinggi (Pejabat eselon I dan II). Sebelumnya, ASN yang dapat dipromosikan menjadi Pimpinan Tinggi hanyalah ASN dengan jabatan struktural di bawahnya. Kini, ASN yang menduduki jabatan fungsional berkesempatan untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) di setiap instansi Pemerintah. 

Promosi ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme 'lelang jabatan' atau berdasarkan rekomendasi atasan. Dengan pola karir seperti ini, diharapkan profesionalisme ASN semakin meningkat dan menjadi motivasi tersendiri bagi para pejabat fungsional.

Akan tetapi, tidak semua pejabat fungsional dapat mengikuti lelang jabatan tersebut/dipromosikan menjadi Pimpinan Tinggi. Sekurang-kurangnya, pejabat fungsional harus sudah berada dalam jenjang keahlian Madya terlebih dahulu. 

Menjadi fungsional Madya bukan perkara mudah dan cepat. ASN bisa menjadi fungsional Madya jika telah berpangkat Pembina. Seorang ASN yang menjadi PNS dengan pendidikan S1 harus menunggu 16 tahun dalam waktu normal untuk memperoleh Pangkat Pembina.

ASN fungsional dengan jenjang di bawah Madya, yakni Pertama/Muda pun harus melalui serangkaian uji kompetensi untuk menjadi fungsional Madya. Setiap ASN fungsional Pertama/Muda dapat menjadi fungsional Madya jika telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan selama formasi untuk fungsional Madya yang dituju masih tersedia.

Terlepas dari kondisi itu, kualitas dan kompetensi fungsional Pertama/Muda dapat disejajarkan dengan fungsional madya. Mereka yang mampu disejajarkan hanya terjebak dalam jenjang jabatannya saat ini. Praktiknya, tidak sedikit yang telah menjalankan tugas sesuai indikator kompetensi Madya karena kebutuhan di organisasi.

Anak 'Muda' Berhak Memimpin

Kondisi berbeda dapat kita lihat di dunia wirausaha dan politik. Banyak aktor wirausaha muda yang telah membagikan cerita suksesnya ke masyarakat. Di sektor politik, kisah sukses itu ditorehkan oleh Gibran Raka Buming Raka.

Terlepas dari kontroversinya dalam perhelatan pemilihan umum yang lalu, tidak ada yang pantas untuk menuding bahwa beliau aktor muda yang tidak pantas menduduki kursi wakil presiden. Sebaliknya, publik tengah menagih janji. Keberhasilannya mencapai kursi RI 2, harus dibayar dengan kualitas dan kompetensi kepemimpinan yang setimpal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun