Dari semua kriteria tersebut, tidak ada satupun yang membatasi metode penunjukan langsung dengan batasan nilai pengadaan tertentu. Secara regulasi, penunjukan langsung bisa dilakukan untuk semua jenis barang/jasa yang sesuai dengan kriteria keadaan tertentu tanpa batasan nilai.Â
Akan lebih tepat jika Ghufron menggunakan istilah Pengadaan Langsung. Metode ini terkesan sama dengan Penunjukan Langsung. Sebab, Calon Penyedia yang diundang untuk mengajukan penawaran hanya 1 (satu). Bedanya, metode ini hanya dapat dilakukan untuk pengadaan dengan nilai sampai dengan dua ratus juta rupiah untuk jenis pengadaan barang, jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi dan seratus juta rupiah untuk jasa konsultansi.
Akan tetapi, cocokologi yang dilakukan Ghufron ada benarnya. Sebab, salah satu 'submetode' yang ditawarkan dalam e-purchasing adalah negosiasi. Dalam negosiasi, pengelola pengadaan pada instansi pemerintah hanya memilih barang/jasa yang sudah ditayangkan di dalam katalog elektronik kepada 1 (satu) Penyedia Katalog dan melakukan negosiasi. Cara ini berpotensi menghilangkan proses kompetisi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, harga yang disepakati tidak dapat diyakini kewajarannya dan sangat rentan untuk disusupi modus korupsi. Oleh karena itu, kesalahan Ghufron kali ini bisa dimaafkan. Khusus pada artikel ini, kita akan menggunakan istilah penunjukan langsung untuk memudahkan pemahaman.
Asumsi Modus Penyalahgunaan Katalog Elektronik
Kemudahan proses pengadaan yang ditawarkan dalam metode e-purchasing melalui katalog elektronik seperti pisau bermata dua. Salah satu matanya bisa dimanfaatkan untuk memangkas proses pengadaan yang panjang-jika dilakukan melalui metode lainnya (tender)-sementara mata lainnya bisa mencederai penggunanya sendiri.
OTT di Kalimantan Selatan hanyalah salah satu contoh dari maraknya Pelaku Pengadaan yang 'salah kaprah' dalam memanfaatkan katalog elektronik. Di instansi pemerintah pusat dan daerah lainnya, aktivitas nakal oknum pelaku pengadaan juga sering terdengar. Hanya saja, nilai pengadaannya relatif kecil atau luput dari pantauan aparat penegak hukum. Wajar, jika KPK menganggap katalog elektronik hanyalah penunjukan langsung yang berkamuflase menjadi e-purchasing. Bedanya, e-purchasing alias penunjukan langsung gaya baru ini sudah difasilitasi secara elektronik.
Akan tetapi menyalahkan katalog elektronik sebagai satu-satunya penyebab korupsi juga tidak tepat. Pasalnya, LKPP sudah mengeluarkan panduan penggunaan katalog elektronik melalui Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik diatur tentang jenis barang/jasa yang dapat ditayangkan di katalog elektronik, yaitu standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar. Sementara di dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik diatur tentang tata cara e-purchasing melalui negosiasi, mini-kompetisi dan competitive catalogue.
Berbekal kedua peraturan tersebut, Pekerjaan Konstruksi dapat dikategorikan sebagai jenis pengadaan yang dapat ditayangkan di katalog elektronik. Sepanjang, item-item pekerjaan konstruksi yang ditayangkan sebagai produk katalog elektronik adalah barang/jasa standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar. Selain itu, cara e-purchasing yang sudah dapat digunakan pada katalog elektronik versi terbaru untuk pekerjaan konstruksi adalah negosiasi dan mini-kompetisi.
Dari konferensi pers KPK yang disampaikan oleh Nurul Ghufron, kasus korupsi di Kalimantan Selatan diduga diawali dengan modus persekongkolan, dimana pihak pemerintah dan konsultan perencana/perancang telah terafiliasi dengan Calon Kontraktor tertentu. Mereka saling bertukar informasi awal pekerjaan, seperti owner estimate dan persyaratan lainnya. Akibatnya, proses e-purchasing yang berlangsung hanya dapat diikuti atau dipenuhi oleh Calon Kontraktor dimaksud.
Jika mencermati keterangan Ghufron, asumsi sementara yang dapat diambil adalah e-purchasing dilakukan secara mini-kompetisi. Di dalam mini kompetisi, pengelola pengadaan di sebuah instansi pemerintah dapat mengumumkan secara luas Pekerjaan Konstruksi yang akan dikompetisikan kepada para Penyedia Katalog. Lalu, para Penyedia tersebut akan berlomba-lomba mengajukan produk yang paling sesuai dengan lingkup pekerjaan dan telah ditayangkan di katalog elektronik sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.