Dalam konferensi pers OTT di provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK-Nurul Ghufron-berpendapat bahwa metode pengadaan barang/jasa Pemerintah terkini, yakni e-purchasing melalui katalog elektronik LKPP belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.Â
Menurutnya, regulasi pengadaan pemerintah saat ini belum secara tegas mengatur metode yang harus dipilih oleh para Pengelola Pengadaan di pemerintah pusat ataupun daerah untuk setiap tingkatan nilai pengadaan. Seharusnya, ada batasan maksimal nilai pengadaan yang bisa menggunakan metode pengadaan langsung/penunjukan langsung kepada satu Penyedia. Selebihnya, harus ditenderkan.
Kehadiran katalog elektronik LKPP sebagai bentuk transformasi proses pengadaan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan persaingan, justru dimanfaatkan oleh oknum Pelaku Pengadaan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.Â
"Saat ini, katalog elektronik menjadi alat untuk melakukan penunjukan langsung secara elektronik tanpa batasan nilai pengadaan", tukas Ghufron.
Kepada wartawan, Ghufron menegaskan akan berdiskusi dengan LKPP untuk membahas permasalahan ini. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang ideal seharusnya didesain untuk mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan persekongkolan, bukan malah sebaliknya.
Apa benar performa katalog elektronik yang telah dikembangkan LKPP tidak mampu mencegah terjadinya praktik korupsi dan persekongkolan? Secara terpisah, ulasan terkait hal ini sudah pernah ditayangkan pada artikel sebelumnya. (Baca: Menyoal Metode Pemilihan Vendor Pemerintah Terkini: E-Purchasing)
Pada opini kali ini, Penulis hanya akan fokus pada kasus di atas. Sembari menunggu pendalaman materi kasus dari pihak berwajib, Penulis akan mengajak pembaca sekalian untuk memahami kondisi katalog elektronik yang telah menjadi primadona di kalangan Pelaku Pengadaan pemerintah saat ini.
Koreksi Untuk Pernyataan Ghufron
Penggunaan istilah 'penunjukan' yang digunakan oleh Nurul Ghufron sebenarnya perlu dikoreksi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya telah mengelompokan berbagai metode pemilihan Penyedia berdasarkan nilai pengadaan, jenis pengadaan, karakteristik pengadaan dan platform yang digunakan, yaitu e-purchasing, pengadaan langsung, tender cepat, tender, seleksi, pengadaan dalam keadaan darurat dan penunjukan langsung.
Istilah 'penunjukan' yang digunakan Ghufron mengarah pada metode penunjukan langsung. Metode ini hanya digunakan untuk memilih penyedia barang/jasa yang termasuk dalam kategori keadaan tertentu, seperti:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
- dan lain-lain sebagaimana dimuat dalam Pasal 38 ayat (5) Perpres 16 Tahun 2018.