Mohon tunggu...
Sastri Octi Lindawati
Sastri Octi Lindawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Hukum Ekonomi Syariah

Menyukai film dan buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

2 November 2023   08:58 Diperbarui: 2 November 2023   09:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum

Nama : Sastri Octi Lindawati

NIM : 212111229

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

2. Satjipto Rahardjo : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

3. R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

4. David N. Schiff : Baginya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation.

5. Gurvitch: Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

 

B. Sosiologi Hukum Menurut Pendapat Penulis

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang bersifat positif yaitu mempelajari tentang hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, sifat sosial, perubahan sosial, dan struktur sosial yang didalamnya terdapat unsur sosial yang pokok dalam masyarakat.

 

C. Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif beserta Contohnya

Analisis yuridis empiris adalah apa yang terlihat, apa yang ada dan apa yang terjadi. Pelaksanaannya dengan datang ke masyarakat bisa dengan melakukan wawancara mengenai kasusnya seperti apa, apa regulasi yang mengaturnya.

Contohnya penelitian mengenai realitas dan efektivitas hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati sebagai hukuman dalam mengurangi tingkat kejahatan di suatu negara. Sebagai peneliti akan mengambil data mengenai jumlah kejahatan, jumlah eksekusi, faktor-faktor sosial lain yang berkaitan kemudian dianalisis apakah hukuman ini berdampak atau tidak secara positif maupun negatif berdasarkan penelitian empiris ini.

Analisis yuridis normatif yaitu menggali, mencari, meneliti hukum yang ada, melakukan penelitian dengan cara legal studies (secara pustaka). Bisa dengan kita pergi ke perpustakaan mencari buku seperti mengenai kronologis Undang-Undang, merinci pasalnya kemudian dianalisis, dan kita membuat sebuah kesimpulan dari pandangan yang kita dapat dari penelitian tersebut.

Contohnya mengenai hukum pernikahan anak dibawah umur yang marak terjadi pada saat ini. Karena adanya banyak faktor sehingga menyebabkan banyaknya pernikahan dini. Hal ini dapat dikaji dengan melakukan studi pustaka dalam Undang-Undang, merinci pasal-pasal didalamnya hingga kita bisa menyimpulkan bagaiman regulasi yang mengaturnya, dari minimal usia berapa orang dapat melakukan pernikahan. Dan jika diperbolehkan dibawah umur, regulasi apa saja yang mengaturnya hingga membolehkan hal tersebut dilakukan.

D. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart beserta Contohnya

1. Max Weber

Dalam Objektivitas dalam Ilmu Sosial (Objectivity in Social Science), Weber menemukan sebuah konsep yang disebut tipe ideal. Tipe ideal mengacu pada berbagai istilah yang digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk menangkap karakteristik penting suatu fenomena. 

Tipe ideal membantu ilmuwan sosial tetap objektif ketika mempelajari dan mengkaji suatu fenomena. Selain berfungsi menjaga objektivitas ilmuwan sosial, Weber berpendapat bahwa model ideal berbeda dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan.

Misalnya, seorang sosiolog mungkin berpendapat bahwa penggunaan atribut agama oleh individu merupakan bentuk tindakan sosial yang rasional, karena tindakan tersebut berpijak pada nilai-nilai agama. Namun pada kenyataannya, penggunaan atribut keagamaan melibatkan faktor-faktor eksternal lain seperti faktor emosi dan tradisi. 

Hal ini menunjukkan bahwa tipe ideal hanya dapat digunakan untuk menjelaskan satu aspek spesifik dari sebuah fenomena, dan seorang ilmuwan sosial harus mampu menjelaskan secara detail mengapa ia memilih untuk menggunakan tipe ideal (terminologi) yang bersangkutan.

2.H.L.A Hart

Inti pemikiran Hart terletak pada apa yang digambarkannya sebagai primary rules dan secondary rules. Bagi Hart, kesatuan dari apa yang disebutnya sebagai primary rules dan secondary rules merupakan inti dari sistem hukum, dan keduanya harus ada dalam sistem hukum. Primary rules menekankan kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak. Ada dua model aturan utama.

Model pertama adalah model aturan dasar yang memuat apa yang disebut norma-norma sosial, yang ada jika syarat-syarat berikut terpenuhi: Pertama, adanya keteraturan perilaku dalam kelompok sosial tertentu, yang merupakan hal yang lumrah dan sering terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk menciptakan situasi/kondisi seperti itu diperlukan penyesuaian yang menitikberatkan pada kebutuhan tekanan sosial dengan memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan menyimpang (aspek eksternal). Kedua, aturan ini harus dilihat sebagai kewajiban seorang (mayoritas) anggota kelompok sosial yang bersangkutan. 

Dari sudut pandang internal, anggota (masyarakat) percaya bahwa aturan yang harus dipatuhi akan memberikan alasan, baik dari segi tekanan sosial maupun reaksi kritis terhadap perilaku yang tidak dapat dipenuhi (perspektif internal).

Model kedua adalah apa yang disebut Hart sebagai secondary rules, yang mungkin kita sebut sebagai "aturan tentang aturan", yang bila dirinci, mencakup aturan yang menentukan dengan tepat aturan mana yang dapat dianggap sah. Kedua, bagaimana dan siapa dapat mengubah, dan ketiga, bagaimana dan oleh siapa hal itu dapat diperkuat/ditegakkan/dipaksa. 

Keberadaan keduanya penting bagi kelangsungan sistem hukum. Kesatuan Hart mengenai apa yang disebutnya sebagai aturan primer dan sekunder merupakan inti dari sistem hukum, dan keduanya harus ada dalam sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun