Mohon tunggu...
Sastri Octi Lindawati
Sastri Octi Lindawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Hukum Ekonomi Syariah

Menyukai film dan buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

2 November 2023   08:58 Diperbarui: 2 November 2023   09:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tipe ideal membantu ilmuwan sosial tetap objektif ketika mempelajari dan mengkaji suatu fenomena. Selain berfungsi menjaga objektivitas ilmuwan sosial, Weber berpendapat bahwa model ideal berbeda dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan.

Misalnya, seorang sosiolog mungkin berpendapat bahwa penggunaan atribut agama oleh individu merupakan bentuk tindakan sosial yang rasional, karena tindakan tersebut berpijak pada nilai-nilai agama. Namun pada kenyataannya, penggunaan atribut keagamaan melibatkan faktor-faktor eksternal lain seperti faktor emosi dan tradisi. 

Hal ini menunjukkan bahwa tipe ideal hanya dapat digunakan untuk menjelaskan satu aspek spesifik dari sebuah fenomena, dan seorang ilmuwan sosial harus mampu menjelaskan secara detail mengapa ia memilih untuk menggunakan tipe ideal (terminologi) yang bersangkutan.

2.H.L.A Hart

Inti pemikiran Hart terletak pada apa yang digambarkannya sebagai primary rules dan secondary rules. Bagi Hart, kesatuan dari apa yang disebutnya sebagai primary rules dan secondary rules merupakan inti dari sistem hukum, dan keduanya harus ada dalam sistem hukum. Primary rules menekankan kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak. Ada dua model aturan utama.

Model pertama adalah model aturan dasar yang memuat apa yang disebut norma-norma sosial, yang ada jika syarat-syarat berikut terpenuhi: Pertama, adanya keteraturan perilaku dalam kelompok sosial tertentu, yang merupakan hal yang lumrah dan sering terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk menciptakan situasi/kondisi seperti itu diperlukan penyesuaian yang menitikberatkan pada kebutuhan tekanan sosial dengan memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan menyimpang (aspek eksternal). Kedua, aturan ini harus dilihat sebagai kewajiban seorang (mayoritas) anggota kelompok sosial yang bersangkutan. 

Dari sudut pandang internal, anggota (masyarakat) percaya bahwa aturan yang harus dipatuhi akan memberikan alasan, baik dari segi tekanan sosial maupun reaksi kritis terhadap perilaku yang tidak dapat dipenuhi (perspektif internal).

Model kedua adalah apa yang disebut Hart sebagai secondary rules, yang mungkin kita sebut sebagai "aturan tentang aturan", yang bila dirinci, mencakup aturan yang menentukan dengan tepat aturan mana yang dapat dianggap sah. Kedua, bagaimana dan siapa dapat mengubah, dan ketiga, bagaimana dan oleh siapa hal itu dapat diperkuat/ditegakkan/dipaksa. 

Keberadaan keduanya penting bagi kelangsungan sistem hukum. Kesatuan Hart mengenai apa yang disebutnya sebagai aturan primer dan sekunder merupakan inti dari sistem hukum, dan keduanya harus ada dalam sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun