Mohon tunggu...
Sastri Octi Lindawati
Sastri Octi Lindawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Hukum Ekonomi Syariah

Menyukai film dan buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

2 November 2023   08:58 Diperbarui: 2 November 2023   09:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Sosiologi Hukum Menurut Pendapat Penulis

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang bersifat positif yaitu mempelajari tentang hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, sifat sosial, perubahan sosial, dan struktur sosial yang didalamnya terdapat unsur sosial yang pokok dalam masyarakat.

 

C. Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif beserta Contohnya

Analisis yuridis empiris adalah apa yang terlihat, apa yang ada dan apa yang terjadi. Pelaksanaannya dengan datang ke masyarakat bisa dengan melakukan wawancara mengenai kasusnya seperti apa, apa regulasi yang mengaturnya.

Contohnya penelitian mengenai realitas dan efektivitas hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati sebagai hukuman dalam mengurangi tingkat kejahatan di suatu negara. Sebagai peneliti akan mengambil data mengenai jumlah kejahatan, jumlah eksekusi, faktor-faktor sosial lain yang berkaitan kemudian dianalisis apakah hukuman ini berdampak atau tidak secara positif maupun negatif berdasarkan penelitian empiris ini.

Analisis yuridis normatif yaitu menggali, mencari, meneliti hukum yang ada, melakukan penelitian dengan cara legal studies (secara pustaka). Bisa dengan kita pergi ke perpustakaan mencari buku seperti mengenai kronologis Undang-Undang, merinci pasalnya kemudian dianalisis, dan kita membuat sebuah kesimpulan dari pandangan yang kita dapat dari penelitian tersebut.

Contohnya mengenai hukum pernikahan anak dibawah umur yang marak terjadi pada saat ini. Karena adanya banyak faktor sehingga menyebabkan banyaknya pernikahan dini. Hal ini dapat dikaji dengan melakukan studi pustaka dalam Undang-Undang, merinci pasal-pasal didalamnya hingga kita bisa menyimpulkan bagaiman regulasi yang mengaturnya, dari minimal usia berapa orang dapat melakukan pernikahan. Dan jika diperbolehkan dibawah umur, regulasi apa saja yang mengaturnya hingga membolehkan hal tersebut dilakukan.

D. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart beserta Contohnya

1. Max Weber

Dalam Objektivitas dalam Ilmu Sosial (Objectivity in Social Science), Weber menemukan sebuah konsep yang disebut tipe ideal. Tipe ideal mengacu pada berbagai istilah yang digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk menangkap karakteristik penting suatu fenomena. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun