Mohon tunggu...
Sastia Maja Adhitio
Sastia Maja Adhitio Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Akun ini dikelola oleh saya sendiri, bukan staff ataupun presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Alasan Penjual Makanan Memakai Daging Anjing

3 Januari 2021   07:22 Diperbarui: 3 Januari 2021   07:36 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

referensi:

Hidayati, F, dkk. 2019. Intervensi Penyuluhan dengan Metode Ceramah dan Buzz untuk
Peningkatan Pengetahuan dan Sikapp Kader Posyandu dalam Pengendalian Rabies di
Kabupaten Sukabumi. Jurnal Penyuluhan, Vol. 15 No.1

Ivan, Epivanius. 2014. Eksistensi Pasal 302 KUHP Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan
Hewan di Indonesia. Fakultas Hukum: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 55281.

Hasanah, Sovia. 2016. Pidana Penjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya.
Melalui: (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5855165331751/pidana-bagi-
penjual-makanan-yang-mengandung-bahan-berbahaya/)

Kirnandita, Patresia. 2017. Pelaku Penganiayaan Hewan Bisa Diancam Hukuman Pidana.
Melalui: (https://tirto.id/pelaku-penganiayaan-hewan-bisa-diancam-hukuman-pidana-cBbf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun