Dalam Agama Islam sendiri, telah dijelaskan di Al-Quran dalam Surah An-nisa: 23. Al-Quran melarang para laki-laki mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, mertua perempuan, bibi, keponakan dalam hal sepersusuan dan seterusnya. Dalam Agama Yahudi juga melarang laki-laki mengawini para perempuan dalam empat generasi keluarga. Jika diabaikan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat hingga pembunuhan (Blu Greenberg: 1990).
Oleh:
Sastia Maja Adhitio
11181110000065 / Mahasiswa Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H