Mohon tunggu...
Saskia Gustiannisa
Saskia Gustiannisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa sosiologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Fenomena Gaya Pacaran terhadap Terjadinya Kekeradan Seksual di Lingkungan Kampus

17 Desember 2022   16:13 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:13 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan fungsionalisme struktural yang menganggap bahwa kestabilan masyarakat dilakukan secara sukarela dan bersifat statis, teori konflik beranggapan bahwa kestabilan dan kesesuaian masyarakat terjadi karena terpaksa. Dahrendorf melihat setiap orang memiliki kekuasaan atau otoritas yang berbeda-beda yang terdapat dalam posisi individu itu berada. Sifat teori konflik yang memaksa dikarenakan adanya wewenang dan kekuasaan yang unggul dengan demikian distribusi kekuasaan yang tidak seimbang menjadi penyebab dari timbulnya konflik.

Analisis Gaya Pacaran Terhadap Terjadinya Kekerasan Seksual Menurut
Teori Struktural Fungsional Talcott Parsons dan Teori Konflik Ralf
Dahrendorf

Konsep AGIL yang dikemukakan oleh Parsons dapat menjadi sebuah landasan dalam menganalisis kasus kekerasan seksual diatas, yaitu:
a. Adaptation: masyarakat harus beradaptasi dengan lingkungan dimana individu itu berada. Dalam permasalahan kekerasan seksual yang terjadi, peran lembaga-lembaga terkait harus saling membantu dan menyesuaikan diri. Lembaga pendidikan harus
b. Goal Attainment: Pada konsep ini, kekerasan seksual menjadi penghambat terlaksananya goal attainment. Dimana fungsi lembaga-lembaga terkait tidak bisa berjalan dengan semestinya yaitu menciptakan kesatuan masyarakat. Lembaga pendidikan terkadang tidak menjalankan fungsi tersebut, banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang cenderung ditutupi karena alasan tertentu.
c. Integration: Proses penyatuan subsistem yang ada dalam masyarakat menjadi sebuah kesatuan. Seperti dalam kasus kekerasan seksual yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang kekerasan seksual yaitu Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sesuai dengan konsep Parsons, aturan tersebut harus melibatkan semua civitas akademika masing-masing kampus. Pihak kampus tempat korban berkuliah juga harus memperhatikan hal tersebut.
d. Latency: Seringnya sub sistem sosial keluar dari fungsi utamanya, maka harus ada fungsi yang mengaturnya. Dalam kasus kekerasan seksual, institusi keluarga, agama, pendidikan memiliki peran penting untuk mengatur keteraturan
anggotanya. Melalui sosialisasi nilai dan norma betapa tidak sesuainya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan aturan dan norma yang ada. Selain itu, institusi pendidikan juga harus menjalankan peraturan yang sudah dibuatnya agar menjadi sebuah komitmen.

Dahrendorf menganggap bahwa masyarakat memiliki dua wajah yaitu konflik dan konsensus. "Menekankan pada peran kekuasaan dalam mempertahankan ketertiban dalam masyarakat". Antitesis dari teori konflik Ralf Dahrendorf tersebut dapat menjelaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seorang mahasiswa. Dimana pelaku memiliki kuasa atau otoritas terhadap korban sebagai seorang perempuan. Banyak juga anggapan bahwa laki-laki memiliki otoritas penuh atas perempuan yang tidak memiliki otoritas.

Pada kasus kekerasan seksual yang sudah dijelaskan diatas, perempuan sebagai korban dipaksa untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali oleh pelaku yang merupakan pacarnya. Tidak hanya pemaksaan untuk aborsi, melainkan tindak pemerkosaan juga dialami oleh korban. Korban juga sudah sempat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus, tetapi belum sampai pada proses mitigasi korban sudah meninggal dunia. Otoritas yang melekat pada pelaku menduduki posisi sebagai 'kakak tingkat' yang mengendalikan bawahannya (korban) sehingga terjadilah sebuah konflik antara korban dan pelaku.

Kesimpulan

Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan pemaksaan, ancaman kepada seseorang dalam aktivitas seksual. Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini membuat masyarakat resah. Terlebih lagi kasus tersebut sering terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Kasus tersebut sudah pasti menimbulkan kerugian bagi korban, misalnya psikis dan rasa trauma yang didapat. Kekerasan seksual ini perlu diberi perhatian khusus. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan aturan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi untuk melindungi mahasiswa dari tindak kekerasan seksual di lingkungan kampusnya. 

Dalam pandangan tokoh sosiologi, Talcott Parsons dalam teori struktural fungsionalis melihat bahwa untuk mencapai sebuah kesatuan masyarakat diperlukannya 4 syarat fungsional yang dinamakan dengan konsep AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, Latency). Teori ini beranggapan bahwa masyarakat seperti hal nya pada organ tubuh manusia yang menjadi sebuah
kesatuan yang terdiri dari sistem-sistem yang banyak. Dalam pandangannya Ralf Dahrendorf tentang teori konflik, masyarakat yang terlibat konflik adalah mereka yang memiliki kekuasaan atau otoritas. Pelaku kekerasan seksual yang terjadi diyakini memiliki kekuasaan atas korban sehingga ia bisa melakukan tindak kekerasan seksual tersebut.

Daftar Pustaka


Bernard Raho. (2021). Teori Sosiologi Modern (Edisi Revisi). Ledalero.

Devi, C. N. (2013). Kekerasan dalam pacaran (studi kasus pada mahasiswa yang
pernah melakukan kekerasan dalam pacaran). Skripsi Fakultas Ilmu
Pendidikan Universitas Negri Yogyakarta, 1-11.

Douglas J. Goodman, G. R. (2005). Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Prenada
Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun