Mohon tunggu...
SASKIA INDRIANI
SASKIA INDRIANI Mohon Tunggu... Akuntan - NIM :55522110002 Mata Kuliah: Audit Sistem Informasi Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. Program Studi : MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MERCUBUANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Audit Sistem Informasi - Aplikasi SQL pada Audit Laporan Keuangan

14 November 2023   23:53 Diperbarui: 15 November 2023   00:08 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

---DATA DISKON---

SELECT Harga-(Harga*30/100) as Diskon,* FROM #tmpProdukDetail_TM

WHERE YEAR(TanggalExpired) = '2023'

Dokpri 20
Dokpri 20

Query SQL di Dokpri 20 adalah perintah untuk mengambil semua data dari tabel sementara bernama #tmpProdukDetail_TM yang memiliki nilai kolom TanggalExpired di tahun 2023, serta kolom tambahan Diskon yang merupakan hasil dari perhitungan diskon 30% dari harga produk. Query ini menggunakan operator WHERE untuk menyaring data berdasarkan nilai kolom TanggalExpired, dan AS untuk mendefinisikan nama kolom baru Diskon.

Penjelasan Langkah-langkah lebih rinci terkait dokpri 20 yaitu :

  •  Perintah SELECT digunakan untuk memilih data dari tabel.
  • Query SQL ini menggunakan * untuk memilih semua kolom dari tabel #tmpProdukDetail_TM.
  • Perintah WHERE digunakan untuk menyaring data berdasarkan nilai kolom TanggalExpired.
  • Operator YEAR() digunakan untuk mengambil nilai tahun dari kolom TanggalExpired
  • Operator - digunakan untuk melakukan operasi pengurangan.
  • Operator ***** digunakan untuk melakukan operasi perkalian.
  • Operator / digunakan untuk melakukan operasi pembagian.
  • Operator AS digunakan untuk mendefinisikan nama kolom baru.

Dari dokpri 20, setelah 3 produk tersebut di diskon 30%, harga Gulaku yang awalnya 13.500 menjadi 9.450. Harga Minyak yang awalnya 13.000 menjadi 9.100. Harga pasta gigi sensodent yang awalnya 12.000 menjadi 8.400

6. Selanjutnya auditor ingin melihat harga terendah dan harga tertinggi yang terdapat di Lancar Jaya. Hal ini untuk memastikan bahwa harga produk tersebut wajar dan tidak ada unsur kecurangan. Harga produk kebutuhan pokok yang wajar adalah harga yang sesuai dengan harga pasar dan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Harga yang terlalu tinggi dapat merugikan konsumen, sedangkan harga yang terlalu rendah dapat merugikan produsen.

Auditor akan membandingkan harga produk kebutuhan pokok dengan harga pasar untuk menentukan apakah harga tersebut wajar. Auditor juga akan memeriksa catatan akuntansi terkait dengan harga produk kebutuhan pokok untuk memastikan bahwa harga tersebut telah ditetapkan dengan benar.

Berikut adalah beberapa manfaat dari pemeriksaan harga produk kebutuhan pokok oleh auditor:

  • Meningkatkan transparansi harga produk. Pemeriksaan oleh auditor dapat membantu memastikan bahwa harga produk kebutuhan pokok transparan dan dapat diakses oleh publik.
  • Melindungi konsumen. Pemeriksaan oleh auditor dapat membantu melindungi konsumen dari harga produk kebutuhan pokok yang terlalu tinggi.
  • Meningkatkan efisiensi pasar. Pemeriksaan oleh auditor dapat membantu meningkatkan efisiensi pasar dengan memastikan bahwa harga produk kebutuhan pokok sesuai dengan harga pasar.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan bahwa harga produk kebutuhan pokoknya wajar:

  • Melakukan survei harga pasar. Perusahaan dapat melakukan survei harga pasar secara berkala untuk mengetahui harga produk kebutuhan pokok yang wajar.
  • Memiliki kebijakan harga yang transparan. Perusahaan harus memiliki kebijakan harga yang transparan dan dapat diakses oleh publik.
  • Melakukan pemeriksaan internal. Perusahaan harus melakukan pemeriksaan internal secara berkala untuk memastikan bahwa harga produk kebutuhan pokoknya wajar.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun