Mohon tunggu...
Nur Annisa Hamid
Nur Annisa Hamid Mohon Tunggu... Wiraswasta - blogger dan content creator

seorang wanita yang hobi travelling, menulis dan menyukai anak-anak selalu berfikir positif dan bersyukur dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lima Perbedaan Pinjaman Online Ilegal Dan Legal Yang Harus Kita Tahu

28 Juli 2024   23:23 Diperbarui: 28 Juli 2024   23:38 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : finansial.bisnis.com

Beberapa tahun terakhir kasus pinjaman online ilegal semakin marak mulai dari bocornya data pribadi seperti kontak telepon atau email, bunga yang mencekik sehingga jumlah peminjam gagal bayar meningkat atau kasus nasabah yang depresi bunuh diri  akibat tidak sanggup membayar pinjaman di aplikasi pinjaman online. 

Pinjaman online (pinjol) hadir di Indonesia sejak 2016 untuk membantu masyarakat mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah. Namun karena literasi keuangan yang masih rendah pinjaman online malah membuat masyarakat menjadi konsumtif sehingga membuat berbagai aplikasi  pinjol ilegal hadir memberikan tawaran menarik.  Masyarakat yang masih awam lalu terjebak mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan bunga atau denda jika terlambat membayar. Akibatkan kasus kriminal karena pinjol ilegal pun terus meningkat setiap  tahunnya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pun akhirnya turun tangan melakukan edukasi dan mengeluarkan daftar apa saja aplikasi pinjol ilegal yang harus dihindari. Pinjol awalnya hadir untuk para pelaku UKM agar bisa mengajukan pinjaman tanpa harus ke bank dengan cepat. Masih banyak lapisan masyarakat belum  terakses ke lembaga keuangan perbankan karena persyaratan administrasi seperti NPWP, SIUP, dan lainnya sehingga pinjol menjadi solusi yang tepat. 

Supaya tidak terjebak oleh rayuan pinjol ilegal maka kita perlu tahu perbedaan pinjol legal dan ilegal antara lain :

  1. Bunga dan Denda pada pinjol  resmi tercantum dengan jelas sehingga nasabah bisa menghitung dengan jelas jika terlambat membayar sedangkan ilegal tidak transparan dan kerap menaikkan biaya sangat besar. 

  2. Saat menagih pada pinjol resmi harus mengikuti aturan penagihan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sedangkan pinjol ilegal menagih dengan cara kasar,  mengancam dan melanggar hukum. 

  3. Syarat pengajuan pinjaman pada pinjol resmi membutuhan dokumen resmi seperti KTP, NPWP, KK, Slip gaji dengan verifikasi sedangkan pinjol ilegal tanpa verifikasi dan dokumen resmi serta menanyakan kebutuhan nasabah. 

  4. Untuk pengaduan pinjol resmi menyediakan saluran resmi seperti customer service lewat telepon, email dan wajib ditindak lanjuti ke OJK dan AFPI  sedangkan pinjol ilegal tidak menanggapi aduan dengan baik.

  5. Akses data pribadi pada pinjol resmi  hanya melalui  kamera, mikrofon, dan lokasi pada telepon seluler pengguna sedangkan pinjol ilegal meminta seluruh akses pribadi seperti email, kontak dan lainnya yang disalahgunakan untuk penagihan. 

sumber : dokumen pribadi 
sumber : dokumen pribadi 

Informasi ini saya dapatkan saat saya mengikuti Sosialisasi  OJK bersama Wartawan dan Blogger tanggal 22 Juli 2024 di Taman Benyamin Sueb dengan pembicara Agung Budi Prasetio dosen Institut Teknologi Tangerang Selatan.

Jika kita sudah mengetahui perbedaan ini maka harus lebih teliti dalam mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergoda oleh promosi lewat sms atau pesan singkat di whatsapp karena itu adalah cara yang tidak benar. Pastikan meminjam untuk kebutuhan usaha supaya bisa membayar tepat waktu bukan untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang mewah atau menonton konser artis manca negara. 

sumber : indonesiabaik.id
sumber : indonesiabaik.id

Kita juga bisa aktif mengecek pinjol ilegal melalui saluran yang sudah disediakan pemerintah melalui Whatsapp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny lalu kirim pesan.

Cek juga melalui website resmi OJK yang rutin diupdate setiap bulannya. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi. Kita bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.

Tidak hanya melalui WhatsApp dan website resmi, untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol juga dapat melalui telepon resmi OJK di nomor 157 atau e-mail resmi Satgas Waspada Investasi, waspadainvestasi@ojk.go.id.

Mari jadi masyarakat yang aktif mencari informasi di saluran resmi pemerintah yaitu OJK supaya dampak negatif pinjol bisa berkurang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun