Informasi ini saya dapatkan saat saya mengikuti Sosialisasi  OJK bersama Wartawan dan Blogger tanggal 22 Juli 2024 di Taman Benyamin Sueb dengan pembicara Agung Budi Prasetio dosen Institut Teknologi Tangerang Selatan.
Jika kita sudah mengetahui perbedaan ini maka harus lebih teliti dalam mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergoda oleh promosi lewat sms atau pesan singkat di whatsapp karena itu adalah cara yang tidak benar. Pastikan meminjam untuk kebutuhan usaha supaya bisa membayar tepat waktu bukan untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang mewah atau menonton konser artis manca negara.Â
Kita juga bisa aktif mengecek pinjol ilegal melalui saluran yang sudah disediakan pemerintah melalui Whatsapp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny lalu kirim pesan.
Cek juga melalui website resmi OJK yang rutin diupdate setiap bulannya. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi. Kita bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Tidak hanya melalui WhatsApp dan website resmi, untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol juga dapat melalui telepon resmi OJK di nomor 157 atau e-mail resmi Satgas Waspada Investasi, waspadainvestasi@ojk.go.id.
Mari jadi masyarakat yang aktif mencari informasi di saluran resmi pemerintah yaitu OJK supaya dampak negatif pinjol bisa berkurang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H