Nah saya sebagai masyarakat awam pun jadi tahu bagaimana agar bisa terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan koperasi. Maka kita perlu tahu bagaimana ciri-ciri modus penipuan investasi kerkedok koperasi :
- Tidak adanya legalitas hukum yang jelas
Banyak lembaga yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam untuk memperoleh uang dari masyarakat padahal ijin secara resmi juga belum ada. Untuk memeriksa apakah koperasi tersebut resmi kita bisa memeriksanya di situs resmi depkop.go.id dan masukkan nama koperasi apakah sudah terdaftar atau belum.
   2.  Menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi misalnya empat sampai sepuluh persen dalam sebulan yang melebihi suku bunga resmi perbankan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini patut diwaspadai karena idealnya bunga harus sesuai ketentuan BI atau OJK jika ada yang lebih besar maka harus diperiksa kebenarannya.
3. Â Mengajak masyarakat untuk mentransfer sejumlah uang
Karena melihat masyarakat yang berharap mendapatkan pinjaman uang dengan mudah, tanpa agunan, cair lebih cepat maka membuat oknum dengan menawarkan produk simpanan dan investasi dengan syarat membayar sejumlah uang bahkan menggadaikan sertifikat rumah.Â
Jika mendapatkan pesan seperti ini jangan mudah tergoda apalagi mentransfer uang kepada oknum tersebut cukup abaikan pesannya agar tidak memakan korban lebih banyak lagi.
Masyarakat perlu aktif mencari informasi dan melaporkan agar modus penipuan bisa dicegah serta memperbaiki citra koperasi agar tidak tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H