Mohon tunggu...
Nur Annisa Hamid
Nur Annisa Hamid Mohon Tunggu... Wiraswasta - blogger dan content creator

seorang wanita yang hobi travelling, menulis dan menyukai anak-anak selalu berfikir positif dan bersyukur dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan untuk Hindari Investasi Berkedok Koperasi

11 Desember 2018   09:18 Diperbarui: 11 Desember 2018   14:41 13281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah saya sebagai masyarakat awam pun jadi tahu bagaimana agar bisa terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan koperasi. Maka kita perlu tahu bagaimana ciri-ciri modus penipuan investasi kerkedok koperasi :

  1. Tidak adanya legalitas hukum yang jelas

Banyak lembaga yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam untuk memperoleh uang dari masyarakat padahal ijin secara resmi juga belum ada. Untuk memeriksa apakah koperasi tersebut resmi kita bisa memeriksanya di situs resmi depkop.go.id dan masukkan nama koperasi apakah sudah terdaftar atau belum.

     2.  Menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi misalnya empat sampai sepuluh persen dalam sebulan yang melebihi suku bunga resmi perbankan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini patut diwaspadai karena idealnya bunga harus sesuai ketentuan BI atau OJK jika ada yang lebih besar maka harus diperiksa kebenarannya.

3.  Mengajak masyarakat untuk mentransfer sejumlah uang

Karena melihat masyarakat yang berharap mendapatkan pinjaman uang dengan mudah, tanpa agunan, cair lebih cepat maka membuat oknum dengan menawarkan produk simpanan dan investasi dengan syarat membayar sejumlah uang bahkan menggadaikan sertifikat rumah. 

Jika mendapatkan pesan seperti ini jangan mudah tergoda apalagi mentransfer uang kepada oknum tersebut cukup abaikan pesannya agar tidak memakan korban lebih banyak lagi.

www.awasikoperasi.depkop.go.id.
www.awasikoperasi.depkop.go.id.
Supaya kita tidak menjadi korban selanjutnya kita perlu aktif memeriksa legalitas hukum, memastikan koperasi sudah terdaftar di Kementerian Koperasi, dan awasi jika ada koperasi yang mencurigakan segera lapor melalui www.awasikoperasi.depkop.go.id.

Masyarakat perlu aktif mencari informasi dan melaporkan agar modus penipuan bisa dicegah serta memperbaiki citra koperasi agar tidak tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

dok pribadi
dok pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun