Menggelitik dan terkesan kita hidup di negara yang gagal  buat saya (maaf) ,ketika sebuah permasalahan di negeri membahas korupsi dan kejahatan , bukan rahasia umum kejelasan hukum seolah berlaku untuk para warga yang mempunyai income abu abu alias "Bisa makan syukur",menggelitiknya dimana..? ... ya itu tadi ketika permasalahan itu disandung oleh seputar orang - orang top sering dibumbui hal - hal nyentrik ,cabe diperbanyak biar pedas ,bisa kita bayangkan permasalahan dibuat semakin hot dan jadi tontonan menarik alias membooming.
saya tidak tahu apa ini kebiasaan positif untuk membesarkan negara ini,atau malah negara ini akan mungkin semakin abu - abu ketika disisi lain kondisi rakyat terkadang pesimis dengan negara ini ..?
Permasalahan didaerah begitu kompleks,rakyat dari pelosok lebih sering berpikiran apabila suatu masalah di dengar Pakde Jokowi,rasa kebanggaan akan menggebu tatkala sosok pemimpin mendengar keluhaan nyanyian dari pelosok.
apakah ini suatu signal bahwa rakyat seolah tidak percaya kinerja pembantu pembantu Pakde Jokowi di daerah,,,, Â
Bagaimana dengan permasalahan daerah Padang Lawas Utara (Paluta)?
Beberapa waktu yang lalu di daerah Padang Lawas Utara provinsi Sumatera Utara,sempat mencuat pengakuan Pendamping Desa yang menghebohkan dan menjadi perbincangan hangat warga Paluta di Dunia maya.
Pendamping Desa Kecamatan ini mengaku disuruh oknum untuk mengutif sejumlah uang kepada kepala desa,dan sesudah uang dari kepala desa terkumpul,baru kemudian uang diserahkan kepada oknum PNS ( kejadian terjadi pada 31/7/2017 sekitar pukul 22.15 WIB).
Dan oknum PNS ini menjelaskan kedatangan Pendamping Desa hanya untuk diskusi tentang cara penyusunan pajak,,!!!!!!
ketika kejadian tengah malam itu beberapa Pendampin Desa yang menyerahkan uang ini sempat diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan.
saya sebagai masyarakat awam bertanya - tanya :
1. Kenapa Kepala Desa memberikan sejumlah uang kepada Pendamping Desa..?
2. Apa Kapasitas oknum PNS Pemerintahan Desa Kabupaten pada malam hari untuk berhubungan dengan para pendamping desa?
3. ada apa dengan pengelolahan dana desa di Padang Lawas Utara.
4. Apakah pihak Pemdes kabupaten yang mengajari Pendamping cara menyusun Pajak?
Apa sebenarnya esensi dana desa ?
Secara esensial, Dana Desa merupakan Dana yang diperoleh dari transfer  Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dikategorikan sebagai  sumber pendapatan Desa. Desa mengetahui dana yang bersumber dari Dana  Desa setelah Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN). Produk hukum yang mendasari tentang pembangunan Desa  ialah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk di  dalamnya membahas mengenai pemberian Dana Desa.
Perlu ditekankan bahwa Dana Desa hanya diperuntukkan untuk tiga bidang,  yaitu Pembangunan Infrasruktur Desa, Pelayanan Dasar Desa, dan  Pengembangan Kapasitas Ekonomi Lokal Desa. Bidang Pembangunan  Infrastruktur Desa yang dimaksud meliputi pembangunan jalan-jalan Desa,  irigasi, jembatan sederhana dan lain-lain. Untuk Bidang Pelayanan Dasar  Desa seperti pembangunan dan pembinaan Pondok Bersalin Desa (Polindes),  Poliklinik Desa, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lain-lain.  Sedangkan Bidang Pengembangan Kapasitas Ekonomi Lokal Desa contohnya  adalah pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa),  Koperasi Desa, Kelompok Pertanian (Poktan) dan lain-lain.Â
Hal tersebut  harus diketahui oleh seluruh Kepala Desa sebagai pengguna Anggaran agar  tidak salah dalam menyusun dan menentukan rencana pembangunan desanya.  Setiap pembangunan yang dilakukan dari Dana Desa tersebut harus bersifat  padat karya, artinya harus melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat  desa dalam pengerjaannya karena mereka tentu yang lebih mengetahui  potensi dan kebutuhan yang ada di desa yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H