Apa sebenarnya esensi dana desa ?
Secara esensial, Dana Desa merupakan Dana yang diperoleh dari transfer  Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dikategorikan sebagai  sumber pendapatan Desa. Desa mengetahui dana yang bersumber dari Dana  Desa setelah Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN). Produk hukum yang mendasari tentang pembangunan Desa  ialah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk di  dalamnya membahas mengenai pemberian Dana Desa.
Perlu ditekankan bahwa Dana Desa hanya diperuntukkan untuk tiga bidang,  yaitu Pembangunan Infrasruktur Desa, Pelayanan Dasar Desa, dan  Pengembangan Kapasitas Ekonomi Lokal Desa. Bidang Pembangunan  Infrastruktur Desa yang dimaksud meliputi pembangunan jalan-jalan Desa,  irigasi, jembatan sederhana dan lain-lain. Untuk Bidang Pelayanan Dasar  Desa seperti pembangunan dan pembinaan Pondok Bersalin Desa (Polindes),  Poliklinik Desa, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lain-lain.  Sedangkan Bidang Pengembangan Kapasitas Ekonomi Lokal Desa contohnya  adalah pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa),  Koperasi Desa, Kelompok Pertanian (Poktan) dan lain-lain.Â
Hal tersebut  harus diketahui oleh seluruh Kepala Desa sebagai pengguna Anggaran agar  tidak salah dalam menyusun dan menentukan rencana pembangunan desanya.  Setiap pembangunan yang dilakukan dari Dana Desa tersebut harus bersifat  padat karya, artinya harus melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat  desa dalam pengerjaannya karena mereka tentu yang lebih mengetahui  potensi dan kebutuhan yang ada di desa yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H