Mohon tunggu...
Romi Putra
Romi Putra Mohon Tunggu... -

pascasarjana uin sunan kalijaga yogjakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Ekuitas Islamic

19 Februari 2017   16:40 Diperbarui: 19 Februari 2017   16:54 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam sebuah kontrak forward, kedua belah pihak berjanji untuk menyelesaikan transaksi pada tanggal tertentu di waktu yang akan datang. Tetapi harga dan spesifikasi produknya ditentukan saat ini. Salah satu dari kedua belah pihak tersebut menjadi produsen yang berjanji untuk menyediakan produk. Dan yang lainnya menjadi konsumen yang membutuhkan produk tersebut pada masa yang akan datang.

Ketika harga suatu produk sangat berfluktuasi, maka produsen maupun konsumen akan terkena resikoo volatilitilitas harga tersebut. produsen menghadapi risiko penurunan harga, sedangkan konsumen terkena risiko kenaikan harga. 

Kedua belah pihak dapat memanfaatkan fasilitas lindung nilai (Hadging) terhadap risiko masing-masing dengan menggunakan kontrak forward.  Transaksi forward bukan termasuk transaksi salam yang diperbolehkan dalam syariah karna terdapat perbedaan antara keduanya pada dua segi. Pertama, harga dalam transaksi forward tidak dibayar pada waktu akad. Tetapi di akhir sampai waktu jatuh tempo atau waktu peyelesaian kontrak. Kedua, komoditas yang di transaksikan berada di bursa yang masinh ditangan penjual pertama dan belum  diterima oleh pembeli yang pertama. Sedangkan dalam akad salam dilarang menjual barang yang belum diterima pembeli secara riil.

Pandangan hukum syariah tentang Dalam kontrak forward, potensi ribaterjadi pada saat jual beli Instrumen forward dimana harga instrumen forward didasarkan atas nominal uang dalam kontrak jual beli yang akan dilindung nilai berupa persentase (interest). 

Sementara itu, kondisi gharar dalam instrumen lindung nilai berupa forward adalah penentuan harga mata uang saat ini untuk pembelian mata uang bersangkutan di masa yang akan datang. Akhirnya, prinsip terakhir yaitu kondisi maysir juga terjadi dalam instrumen forward pada saat instrumen tersebut diperjualbelikan dalam pasar derivatif sebagai bentuk tindakan spekulatif yang hanya mengejar keuntungan tanpa adanya barang dan jasa yang dihasilkan (lihat Table 3.1).

Tabel 3.1

 

Analisis kesesuaian terhadap prinsipsyariahpada instrumen Forward

No
Komponen
Komponen Penyaring
Riba
Gharar
Maysir
1
Harga Premium
X

2
Harga Di Masa Akan Datang

X

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun