Mohon tunggu...
Sarni Handayani Puspita Sari
Sarni Handayani Puspita Sari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEBI USIMAR

Hai! Saya Canny 🎀 Saya ingin berbagi pengalaman saya menggunakan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbankan Syariah

1 Juni 2024   17:12 Diperbarui: 1 Juni 2024   17:22 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Al-wakalah (keagenan).

Sedangkan pada Bank Konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

2. Perbedaan dari Sisi Investasi

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dari sisi hukum selanjutnya akan menghasilkan perbedaan pada sistem yang digunakan, salah satunya adalah dalam hal investasi.

Pada Bank Syariah, seseorang bisa meminjam dana usaha dari Bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut diantaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya. Sedangkan pada Bank Konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari Bank Konvensional.

3. Perbedaan dari Sisi Orientasi

Seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas, Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan Bank Konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

4. Perbedaan Dalam Pembagian Keuntungan

Selanjutnya, perbedaan Bank Syariah dan Bank Umum adalah pada sistem pembagian keuntungan. Bank Syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja Bank Syariah menganilas kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka Bank Syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.

Pada Bank Konvesnional menerapkan sistem bunga tetap atau bungan mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak Bank Konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.

Lebih jelasnya, lihat tabel berikut ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun