5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
 6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB
Kegiatan Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Antar Negara antara dalam Webinar Pendidikan Internasional yang merupakan salah satu dari Program Kerjasama Pendidikan Antar Negara antara Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia dan Sekolah SR PAP Besar, Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 30 Juni 2021, mendatangkan 4 pemateri.
- KBRI di Brunei Darussalam , Koordinator Fungsi Sosial dan Budaya, Ibu Endang Dewi Mardiyeni, SH.,MA, tema  : " Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19"
- Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, Direktur Pendidikan Sekolah , Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd, tema  : "Penerapan Pembelajaran Konsep  Blended  Learning di Sekolah Islam Nabilah, Batam
- Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, Bp Yubahar Yakub, Â M. Pd , tema : Â "Penerapan Pembelajaran Di Masa Pandemi"Â
- SR PAP Besar Sg Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, GR. Salinawati  , tema  : "Penerapan Pembelajaran Masa Pandemi di Sekolah SR PAP Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam"
Dalam pemaparan materinya Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd menjelaskan haril survei di mana respondennya adalah wali murid, data yang diperoleh sebesar 57,6% responden mengingikan adanya Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru 2021-2022. Hal ini sesuai dengan penilaian responden terkait Pembelajaran Online yang sangat tidak efektif sejumlah 62,5%. Dan di Sekolah Islam Nabilah dalam Pembelajaran selama mas Pandemi Covid-19 menerapkan Konsep Blended Learning, yaitu gabungan antara Pembelajaran Online dan Offline, dimulai dari jenjang PAUD, SD, SMP dan juga SMA. Hal ini dilakukan karena tidak semua wali murid setuju dilakukan Pembelajaran Offline ( Pembelajaran Tatap Muka).
Senada dengan penjelasan Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd, dijelaskan juga oleh nara sumber dari KBRI Brunei Darussalam, Koordinator Fungsi Sosial dan Budaya, Ibu Endang Mardiyeni, SH.,MA, mengatakan bahwasannya ketidak efektifan Pembelajaran Online menjadikan siswa tidak dapat menyerap materi yang diberikan guru karena tingkat konsentrasi siswa tidak sama, juga kendala internet serta banyak masalah orang tua terkait psikososial, sehingga Pembelajaran Online tidak efektif. Selanjutnya Ibu Endang mengingatkan harus ada koordinasi lebih intens antara pihak sekolah dan siswa, karena ini adalah PR bersama yang harus segera diatasi. Juga Pemerintah harus segera mempunyai solusi cerdas agar anak bangsa tidak lebih terpuruk dalam pendidikan.
Sedang dari Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia yang menurunkan nara sumbernya, Bp Yubahar Yakub, M.Pd, mengatakan, sekolah harus memenuhi daftar Ceklist yang ada agar mendapat  ijin dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kluster baru. Dan nampaknya Batam harus lebih sabar lagi dikarenakan kondisi Batam masuk Zona Merah. Secara sarana dan prasarana beliau mendukung Sekolah Islam Nabilah karena sekolah ini termasuk sekolah yang secara kualitas sangat bagus. Prestasi Sekolah Islam Nabilah yang ada di tingkat daerah serta nasional menunjukkan mutu sekolah.
Dari SR PAP Besar, Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam yang diwakili oleh Guru Besar Ibu Salinawati juga memaparkan bagaimana Penerapan Pembelajaran Tatap Muka sudah dilakukan 100% di SR PAP Sg. Kebun, karena Pandemi Covid-19 di Brunei tidak separah di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia. Walaupun seperti itu Penenrapan Pembelajaran di Brunei juga dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat.
Dalam kegiatan tersebut yang dilakukan dengan vitual dengan fasilitas Zoom Meeting, dengan Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia sebagai tuan rumah. Hal tersebut karena MOU /Kerjasama ini merupakan Program Pendidikan dari Sekolah Islam Nabilah, Batam.