Mohon tunggu...
Dr. Sarmini
Dr. Sarmini Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Dosen

Guru dan dosen S1 : Pendidikan S2 : manajemen Pendidikan S3 : MSDM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Pembelajaran di Masa Pandemi (Kerja Sama Program Pendidikan Antar Negara dalam Webinar Pendidikan Internasional: Indonesia dan Brunei Darussalam)

2 Juli 2021   10:11 Diperbarui: 2 Juli 2021   22:17 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Webinar Pendidikan Internasional

Oleh : Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd

Tahun Ajaran Baru 2021-2022 sebentar lagi akan kita mulai.  Perasaan gamang antara tuntutan  Pembelajaran Tatap Muka / Offline  atau tetap Pembelajaran Online ? Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19, yang berisi Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19, Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan, Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Sumber Pendanaan.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok, yaitu:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

b. pembelajaran jarak jauh.

2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun