Mohon tunggu...
sarmini Dr
sarmini Dr Mohon Tunggu... Dosen - Terus belajar dan tebar manfaat

Seorang yang akan terus belajar dan tebar manfaat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Islam Nabilah Batam Gelar Sosialisasi Anti Narkoba, Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan

10 Oktober 2022   07:48 Diperbarui: 10 Oktober 2022   08:04 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai materi dari Sosialisasi yang diangkat, yaitu Anti Narkoba, Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan.

 Apa itu Narkoba ?

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Menurut UU Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Maraknya berita tentang penyalahgunaan narkoba di Batam juga pada tingkat sangat mengkhawatirkan. Dilansir dari berita Batam News, 4 Oktober 2022, Polisi meringkus seorang kurir narkoba di parkiran Foodcourt Pasific. Satu karung pil ekstasi disita dari tersangka bernama Anto (47). Barang haram itu hendak ia drop di parkiran hiburan malam F1 Club Planet Holiday, Sei Jodoh. Setelah dihitung banyaknya 49.143 butir pil ekstasi.

Dilansir dari berita Tempo.co, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkoba di rumah sewaan di Batam, Kepulauan Riau, dan mengamankan sejumlah pelaku. Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.

Maka dalam paparannya Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H, Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menyatakan bahwa generasi muda khususnya usia sekolah, hindari dan  jangan pernah mencoba barang haram seperti narkoba. Karena narkoba dapat merusak syaraf manusia, kesehatan fisik mental, merusak masa depan dan akan terkena sanksi hukum.

Sedangkan materi kedua yaitu Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perundungan Di Lingkungan Pendidikan yang disampaikan oleh Ketua KPPAD Batam, bapak Abdillah, S.E.,M.M., yang dalam paparannya menyampaikan kondisi kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai titik darurat. Banyak sekali kasus yang masuk dalam penanganan KPPAD Kota Batam terkait masalah ini. Di bawah ini data bersumber dari KPPAD Kota Batam terkait Kekerasan dan perundungan  tahun 2021 dan 2022 :

Sumber KPPAD tahun 2021
Sumber KPPAD tahun 2021
Sumber KPPAD tahun 2022
Sumber KPPAD tahun 2022

Pada gambar di atas tersebut yang bersumber dari KPPAD Kota Batam menunjukkan bahwa memang perlu pengawasan ekstra ketat dan perhatian lebih pada masalah kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi baik di lingkungan masyarakat ataupun di lingkungan pendidikan. Bahwasannya ini merupakan PR dari kita semua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan juga pelaku pendidikan.

Akhir dari tulisan ini, mari kita selamatkan generasi muda, anak-anak kita dari segala macam barang haram seperti narkoba, juga memitigasi jangan sampai terjadi kekerasan seksual serta perundungan di lingkungan pendidikan. Keharmonisan keluarga, kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak kita disertai komunikasi yang baik dan terbuka akan dapat meminimalisir segala bentuk penyimpangan perilaku dari penerus bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun