Sesuai materi dari Sosialisasi yang diangkat, yaitu Anti Narkoba, Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan.
 Apa itu Narkoba ?
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut UU Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Maraknya berita tentang penyalahgunaan narkoba di Batam juga pada tingkat sangat mengkhawatirkan. Dilansir dari berita Batam News, 4 Oktober 2022, Polisi meringkus seorang kurir narkoba di parkiran Foodcourt Pasific. Satu karung pil ekstasi disita dari tersangka bernama Anto (47). Barang haram itu hendak ia drop di parkiran hiburan malam F1 Club Planet Holiday, Sei Jodoh. Setelah dihitung banyaknya 49.143 butir pil ekstasi.
Dilansir dari berita Tempo.co, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkoba di rumah sewaan di Batam, Kepulauan Riau, dan mengamankan sejumlah pelaku. Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.
Maka dalam paparannya Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H, Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menyatakan bahwa generasi muda khususnya usia sekolah, hindari dan  jangan pernah mencoba barang haram seperti narkoba. Karena narkoba dapat merusak syaraf manusia, kesehatan fisik mental, merusak masa depan dan akan terkena sanksi hukum.
Sedangkan materi kedua yaitu Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perundungan Di Lingkungan Pendidikan yang disampaikan oleh Ketua KPPAD Batam, bapak Abdillah, S.E.,M.M., yang dalam paparannya menyampaikan kondisi kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai titik darurat. Banyak sekali kasus yang masuk dalam penanganan KPPAD Kota Batam terkait masalah ini. Di bawah ini data bersumber dari KPPAD Kota Batam terkait Kekerasan dan perundungan  tahun 2021 dan 2022 :
Pada gambar di atas tersebut yang bersumber dari KPPAD Kota Batam menunjukkan bahwa memang perlu pengawasan ekstra ketat dan perhatian lebih pada masalah kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi baik di lingkungan masyarakat ataupun di lingkungan pendidikan. Bahwasannya ini merupakan PR dari kita semua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan juga pelaku pendidikan.
Akhir dari tulisan ini, mari kita selamatkan generasi muda, anak-anak kita dari segala macam barang haram seperti narkoba, juga memitigasi jangan sampai terjadi kekerasan seksual serta perundungan di lingkungan pendidikan. Keharmonisan keluarga, kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak kita disertai komunikasi yang baik dan terbuka akan dapat meminimalisir segala bentuk penyimpangan perilaku dari penerus bangsa ini.