Mohon tunggu...
sarmini Dr
sarmini Dr Mohon Tunggu... Dosen - Terus belajar dan tebar manfaat

Seorang yang akan terus belajar dan tebar manfaat

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Persepsi Merdeka dari Sisi Pandang Wanita

16 Agustus 2022   14:14 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:24 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Merdeka dan Bahagia. Sumber: liputan6.com

pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, juga  menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan. 

Jadi jelas bahwa wanita mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam hal ini.

Tetapi kita prihatin, karena kita melihat data di mana angka kekerasan terhadap perempuan grafiknya selalu naik tiap tahun, sehingga kita bisa mengatakan apakah perempuan itu bisa merdeka kalau dia mendapatkan kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun di wilayah publik?

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% Kekerasan Berbasis Gender ( KBG)  terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80%, dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021. 

Sebaliknya, data dari lembaga layanan menurun 15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi selama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya. ( data dari : https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/peringatan-hari-perempuan-internasional-2022-dan-peluncuran-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan)

Tetapi kita prihatin, karena kita melihat data di mana angka kekerasan terhadap perempuan grafiknya selalu naik tiap tahun, sehingga kita bisa mengatakan apakah perempuan itu bisa merdeka kalau dia mendapatkan kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun di wilayah publik?

Apa makna merdeka bagi wanita masa kini?

Beberapa hari yang lalu saya menyebarkan kuesioner melalui Google Form kepada 100 responden saya, yang semuanya adalah wanita. Dari responden yang sangat bervariasi pendidikan, pekerjaan, dan background keluarga yang berbeda.  Dan dari data yang saya dapatkan persepsi merdeka dari sisi pandang wanita adalah  bila :

  • Bebas berkarya, berekspresi dan berargumentasi sesuai dengan apa yang diyakininya ( 33,3%)
  • Bebas karena terlepas dari rasa tidak aman, rasa tidak nyaman dalam hal apapun (25%)
  • Bebas mendidik sesuai dengan pola didik dan pola asuh yang saya yakini kebenarnanya ( 10,4%)
  • Bebas menentukan pilihan diri saya tanpa tekanan dari orang lain (10,4%)
  • Terbebas dari perlakuan diskriminatif karena gender (6,3%)
  • Bebas tanpa terkungkung harus memikirkan penilaian buruk orang lain kepada diri kita (6,3%)
  • Bebas dari segala kekerasan, baik kekerasan fisik dan psikis (4,2%)
  • Bebas dari tuntutan ekonomi dan terpenuhi semua kebutuhan saya dan anak saya (2,1%)
  • Bebas dalam berkarir dan pencapaian target (2,1%)

Dan dari responden saya yang berjumlah 100 wanita  , persepsi bahagia dari sisi pandang mereka adalah :

  • Dihargai (47,9%)
  • Disayangi (22,9%)
  • Dicintai (14,6%)
  • Dicukupi kebutuhannya (14,6%)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun