Untuk point kedua berisi tentang tafsir pada sebuah perjanjian. Agar lebih jelas, saya akan cuplikan isi point kedua surat tersebut secara utuh yaitu :
“Mengacu pada kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor : 43/KB.617/Admrek/XII/2015 dan Nomor : 420 Tahun 2015 tentang pengakhiran surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor 503/08.11/PDAM/2002 dan nomor 690/381-HOR/XII/2002 tentang kepemilikan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum berikut perubahan-perubahannya, maka pengelolaan dan penetapan organ PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi”.
Disinilah BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat saya anggap melampaui kewenangannya. Karena dalam Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) BPKP secara garis besarmeliputi 3 kegiatan yaitu A.) PENGAWASAN pada pengelolaan anggaran APBD dan juga asset daerah. B.) ASISTENSI dan EVALUASI atau pendampingan dalam pembuatan laporan secara akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. C.) AUDITOR kepada lembaga-lembaga pemerintahan baik Pemkot, BUMD atau BUMN.
Dari 3 Tupoksi BPKP diatas maka dapat kita simpulkan, menafsirkan isi sebuah peraturan (Permendagri nomo2 tahun 2007) seperti pada point pertama dan juga menafsirkan isi sebuah perjanjian jelas bukan tugas dari BPKP. Pada point kedua surat BPKP tersebut merupakan tafsir atas perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. BPKP tidak berwenang menafsirkan isi suatu perjanjian (legal drafting).Terlebih pada surat pendapat BPKP tersebut memiliki dampak hukum yang cukup luas, bukan hanya pada pengangkatan Dirutdan Dirum PJs PDAM Tirta Bhagasasi semata.
Dampak Hukum
Saya menduga, besar kemungkinan hadirnya surat tersebut merupakan manuver-manuver yang terjadi pada seleksi Calon Dirut dan Calon Dirum PDAM Tirta Bhagasasi. Sang calon yang bermanuver dan juga BPKP Jawa Barat tidak mempertimbangkan secara matang bahwa hadirnya surat ini membawa dampak hukum yang luas.
Jika BPKP Jawa Barat mengeluarkan pendapat sepertidi atas. Dengan mendasarkan pada perjanjian yang di tandatangani oleh Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi di tahun 2015. Maka penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi dengan bersumber pada APBD tahun 2016 berpotensi menjadi illegal. Jika pendapat BPKP tersebut kita gunakan, maka pada tahun 2015 PDAM Tirta Bhagasasi sudah kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lalu di tahun 2016 Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dana penyertaan modal untuk PDAM Tirta Bhagasasi maka seperti apa dasar hukumnya.
Belum lagi nanti, dikarena sudah sah berpisah (menurut pendapat BPKP Jawa Barat) maka Bupati akan membuat Surat Keputusan penetapan tarif air minum PDAM Tirta Bhagasasi. Bagaimana nanti logika hukumnya, Surat Keputusan dari Bupati Bekasi namun yang wajib menjalankan, atau ditujukan kepada warga masyarakat Kota Bekasi. Karena pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi sampai dengan detik ini mayoritas adalah penduduk diwilayah hukum Kota Bekasi. Namun mereka tunduk dan harus menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi bukan pada aturan yang ditetapkan Walikota Bekasi.
Hal tersebut diatas merupakan contoh kecil jika Surat Pendapat BPKP Jawa Barat tersebut diterapkan. Mungkin jika kita kaji lebih dalam dan didiskusikan lebih lanjut akan kita temukan kembali potensi-potensi lain seperti dampak social dan lainnya. Yang bisa jadi akan membuat polemik dan juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Jika kita menganalisa maka terlihat sekali kekurang telitian atau pun kecerobohan yang cukup fatal dilakukanoleh BPKP Jawa Barat.
Surat BPKP Jawa Barat itu memicu ketegangan dan juga silang pendap atantara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kegaduhan ini menjadi kontra produktif terlebih jika kita melihat pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM Tirta Bhagasasi masih memprihatinkan. Manuver Calon Dirut dan Dirum dengan melibatkan lembaga Negara merupakan kesalahan besar.
Silahkan para kandidat untuk berkompetisi, silahkan pula untuk bermanuver namun koridornya jelas dan tidak boleh melompati pagar yaitu Permendagri nomor 2 tahun 2007. Janganlah karena nafsu menduduki jabatan malah mengakibatkan kerugian pada masyarakat luas. Terlebih malah memporakporandakan tatanan dan juga proses suatu kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini sedang berjalan. (****) (sarkehchandra@yahoo.co.id)