Mohon tunggu...
Sari Wartini
Sari Wartini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Health

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Virus Covid-19

8 April 2022   12:00 Diperbarui: 8 April 2022   12:33 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu COVID-19?

Corona Disease (COVID-19) merupakan keluarga dari virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan seperti flu biasa hingga penyakit yang serius.

Pada akhir 2019, di Wuhan, China ditemukannya virus baru yang awal dinamakan sebagai 2019 Novel Coronavirus (2019-nCov) atau sekarang dikenal dengan sebutan Corona Disease (COVID-19). Virus ini disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-Cov-2) dan virus tersebut menyerang saluran pernapasan secara akut.

Virus ini dapat tertular secara cepat dari manusia ke manusia, hal ini seperti yang telah tersebar secara luas di China dan beberapa negara lainnya. Sejak 29 Desember 2019 hingga 3 januari 2020 telah ditemukan kasus ini sebanyak 44 kasus dan mengalami peningkatan secara pesat.

Selanjutnya pada 30 Januari 2020 ditemukan 7.736 kasus terkonfirmasi COVID-19 di China dan 86 kasus lain dari negara lain. Pada 12 Maret 2020 WHO mengumumkan bahwasanya virus COVID-19 ini merupakan pandemik. Pada 29 Maret 2020 terdapat 634.835 kasus positif dan juga angka kematian yang tinggi sebanyak 33.106 kasus dari seluruh dunia.

Siapa saja yang rentan terinfeksi COVID-19?

Orang yang berpergian ataupun yang tinggal di daerah yang terkonfirmasi adanya COVID-19 sangat mungkin akan terinfeksi virus ini. Serangan virus ini akan lebih rentan terinfeksi pada kalangan orang-orang yang berusia lanjut dan juga orang-orang yang memiliki kekebalan tubuh yang rendah dan orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya seperti asma, diabetes, penyakit jantung atau tekanan darah tinggi.

Dimana ditemukannya kasus COVID-19 di Indonesia pertama kali?

Pada awal Maret 2020, virus Corona Disease (COVID-19) telah memasuki wilayah Indonesia dengan ditemukannya dua kasus. Dari dua kasus ini ditemukan pertama kali di Kota Depok, Jawa Barat. Kedua orang tersebut merupakan seorang ibu dan putrinya. Awal terjangkitnya virus COVID-19 pada ibu dan anaknya ini yaitu karena sebelumnya mereka melakukan kontak fisik dengan warga Jepang yang telah positif terjangkit virus COVID-19. Warga jepang tersebut baru diketahui terjangkit virus tersebut pada saat berada di Malaysia.

Kapan Presiden Joko Widodo mengumumkan COVID-19 di Indonesia?

Berdasarkan ditemukannya kasus ibu dan anak yang telah positif COVID-19 di Depok, Jawa Barat secara resmi Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa virus Corona Disease (COVID-19) telah memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pada 9 April 2020 virus COVID-19 telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia yang mana pada DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah merupakah daerah yang terkonfirmasi virus COVID-19 sangat tinggi.

Untuk angka kematian terkait virus Corona Disease (COVID-19), Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan jumlah 155.509. Selain angka kematian yang tinggi, angka pasien yang sembuh berjumlah 5.794.602.

Kenapa kita harus menjaga diri dari serangan virus COVID-19?

Penyebaran virus Corona Disease (COVID-19) pada dasarnya terjadi dengan adanya kontak fisik antara manusia dengan manusia yang telah terkonfirmasi virus Corona Disease (COVID-19) tersebut. Gejala pada virus COVID-19 ini hampir sama dengan virus flu biasa. Namun ada yang membedakan gejala pada virus COVID-19 seperti penularan yang sangat cepat kepada orang lain melalui tetesan cairan (droplet) saat orang yang terkonfirmasi COVID-19 tersebut batuk atau bersin dan bersentuhan dengan orang lain.

Virus COVID-19 akan masuk dari saluran pernapasan, mulut, hidung, hingga turun ke paru-paru. Ketika virus ini telah menyerang tubuh maka virus ini akan menyerang pada sistem kekebalan tubuh. Orang yang memiliki kekebalan tubuh yang lemah harus lebih berhati-hati terhadap virus COVID-19 ini disebabkan bahwasanya virus ini akan menyerang imun tubuh seseorang. Dengan kekebalan tubuh yang lemah akan sulit bagi tubuh dalam menciptakan respon imun untuk melawan virus COVID-19. Kekebalan tubuh yang baik tidak mengurangi virus ini dapat menggeroti tubuhnya.

Virus ini akan membuat paru-paru meradang pada orang yang terkonfirmasi COVID-19. Ketika semakin banyak jaringan paru yang rusak, maka orang tersebut akan lebih sulit bernafas dan kerja paru-paru akan semakin memburuk. Dengan penyebaran yang sangat cepat dan juga penularan melalui droplet bisa saja tertular melalui benda maupun kontak fisik langsung maka setiap orang harus menjaga kebersihan sesuai dengan kebijakan World Health Organization (WHO) dengan menyarankan setiap orang untuk mencuci tangan secara rutin, etika batuk dan bersin, dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Bagaimana cara pemerintah Indonesia melakukan pencegahan terhadap COVID-19 ini?

Terjadi peningkatan virus Corona Disease (COVID-19) di Indonesia menggerakkan pemerintah untuk melakukan kebijakan kesehatan terkait pencegahan COVID-19. Awal diumumkan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak panik terutama masyarakat tidak dibenarkan melakukan panic buying. 

Pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Gugus tugas ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB). Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan yaitu dengan penambahan rumah sakit rujukan bagi kasus COVID-19.

Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2020 Presiden meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan kebijakan belajar dari rumah guna untuk mengurangi kasus ini. Untuk mengurangi penularan virus COVID-19 pemerintah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak 1 April 2020. Mekanisme dan indikator penerapan PSBB di tingkat daerah di atur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Provinsi pertama yang melakukan PSBB yaitu DKI Jakarta, di mana DKI Jakarta merupakan provinsi yang tingkat kasus COVID-19 paling tinggi.

Selain dilakukannya PSBB, pemerintah juga memberikan vaksin bagi masyarakat Indonesia guna meningkatkan dan menjaga imun tubuh. Pemerintah juga menyarankan bagi masyarakat yang telah melakukan kontak fisik dengan pasien positif COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemberhentian seluruh aktivitas yang berhubungan dengan orang tersebut selama 14 hari (2 minggu). Selain itu penggunaan Alat Perlingungan Diri (APD) sangat disarankan seperti penggunaan masker, face shield bagi masyarakat umum dan kelengkapan lainnya seperti sarung tangan, gaun non steril lengan panjang yang harus digunakan oleh para tenaga kesehatan pada saat menangani pasien yang positif COVID-19.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah Dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Dikarenakan penularan yang sangat cepat, pemerintah sangat sigap dan siap dalam mempersiapakan perlengkapan seperti pengobatan, alat medis, dan juga kebutuhan pokok masyarakat yang terkena wabah COVID-19. Pada awal kasus COVID-19 pemerintah juga melakukan pembatasan penerbangan ke Luar Negeri guna mengurangi rantai penyebaran virus ini guna mencegah penyebaran berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun