Mohon tunggu...
Sari Wartini
Sari Wartini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Health

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Virus Covid-19

8 April 2022   12:00 Diperbarui: 8 April 2022   12:33 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk angka kematian terkait virus Corona Disease (COVID-19), Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan jumlah 155.509. Selain angka kematian yang tinggi, angka pasien yang sembuh berjumlah 5.794.602.

Kenapa kita harus menjaga diri dari serangan virus COVID-19?

Penyebaran virus Corona Disease (COVID-19) pada dasarnya terjadi dengan adanya kontak fisik antara manusia dengan manusia yang telah terkonfirmasi virus Corona Disease (COVID-19) tersebut. Gejala pada virus COVID-19 ini hampir sama dengan virus flu biasa. Namun ada yang membedakan gejala pada virus COVID-19 seperti penularan yang sangat cepat kepada orang lain melalui tetesan cairan (droplet) saat orang yang terkonfirmasi COVID-19 tersebut batuk atau bersin dan bersentuhan dengan orang lain.

Virus COVID-19 akan masuk dari saluran pernapasan, mulut, hidung, hingga turun ke paru-paru. Ketika virus ini telah menyerang tubuh maka virus ini akan menyerang pada sistem kekebalan tubuh. Orang yang memiliki kekebalan tubuh yang lemah harus lebih berhati-hati terhadap virus COVID-19 ini disebabkan bahwasanya virus ini akan menyerang imun tubuh seseorang. Dengan kekebalan tubuh yang lemah akan sulit bagi tubuh dalam menciptakan respon imun untuk melawan virus COVID-19. Kekebalan tubuh yang baik tidak mengurangi virus ini dapat menggeroti tubuhnya.

Virus ini akan membuat paru-paru meradang pada orang yang terkonfirmasi COVID-19. Ketika semakin banyak jaringan paru yang rusak, maka orang tersebut akan lebih sulit bernafas dan kerja paru-paru akan semakin memburuk. Dengan penyebaran yang sangat cepat dan juga penularan melalui droplet bisa saja tertular melalui benda maupun kontak fisik langsung maka setiap orang harus menjaga kebersihan sesuai dengan kebijakan World Health Organization (WHO) dengan menyarankan setiap orang untuk mencuci tangan secara rutin, etika batuk dan bersin, dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Bagaimana cara pemerintah Indonesia melakukan pencegahan terhadap COVID-19 ini?

Terjadi peningkatan virus Corona Disease (COVID-19) di Indonesia menggerakkan pemerintah untuk melakukan kebijakan kesehatan terkait pencegahan COVID-19. Awal diumumkan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak panik terutama masyarakat tidak dibenarkan melakukan panic buying. 

Pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Gugus tugas ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB). Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan yaitu dengan penambahan rumah sakit rujukan bagi kasus COVID-19.

Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2020 Presiden meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan kebijakan belajar dari rumah guna untuk mengurangi kasus ini. Untuk mengurangi penularan virus COVID-19 pemerintah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak 1 April 2020. Mekanisme dan indikator penerapan PSBB di tingkat daerah di atur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Provinsi pertama yang melakukan PSBB yaitu DKI Jakarta, di mana DKI Jakarta merupakan provinsi yang tingkat kasus COVID-19 paling tinggi.

Selain dilakukannya PSBB, pemerintah juga memberikan vaksin bagi masyarakat Indonesia guna meningkatkan dan menjaga imun tubuh. Pemerintah juga menyarankan bagi masyarakat yang telah melakukan kontak fisik dengan pasien positif COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemberhentian seluruh aktivitas yang berhubungan dengan orang tersebut selama 14 hari (2 minggu). Selain itu penggunaan Alat Perlingungan Diri (APD) sangat disarankan seperti penggunaan masker, face shield bagi masyarakat umum dan kelengkapan lainnya seperti sarung tangan, gaun non steril lengan panjang yang harus digunakan oleh para tenaga kesehatan pada saat menangani pasien yang positif COVID-19.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah Dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Dikarenakan penularan yang sangat cepat, pemerintah sangat sigap dan siap dalam mempersiapakan perlengkapan seperti pengobatan, alat medis, dan juga kebutuhan pokok masyarakat yang terkena wabah COVID-19. Pada awal kasus COVID-19 pemerintah juga melakukan pembatasan penerbangan ke Luar Negeri guna mengurangi rantai penyebaran virus ini guna mencegah penyebaran berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun