Mendekati pemilihan presiden atau pemilu, politik seringkali memanas, perhatian terhadap setiap langkah yang diambil oleh pemimpin negara menjadi lebih tajam.Â
Pada Selasa, 9 Januari 2024 Pak Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh dari petisi 100 di Kantor Kemenkopolhukam. Ada 22 orang yang datang, diantaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purnawirawan Soeharto. Mereka melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024 dan meminta pemakzulan presiden Pak Jokowi.
Mendapat permintaan itu Pak Mahfud mengatakan bahwa beliau tidak memiliki kewenangan, yang bisa itu adalah DPR dan itupun akan memakan waktu yang panjang karena prosedurnya yang banyak. Intinya tidak mungkin selesai sebelum pemilu 2024 pada bulan Februari ini.Â
Tuntutan dari pemakzulan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran konstitusi Pak Jokowi, antara lain Nepotisme dalam MK dan Intervensi KPK.Â
Apa Itu Pemakzulan?
Pamakzulan merupakan sebuah kata yang seringkali mencuat dalam dunia politik dan pemerintahan. Pemakzulan merujuk pada proses formal untuk menghapus penjabat pemerintahan dari jabatannya. Pemakzulan bukanlah tindakan sepele, melainkan seringkali menjadi sorotan publik karena dampak politik dan sosialnya yang besar.
Isu mengenai pemakzulan Presiden mendekati pemilu dapat menjadi salah satu dinamika paling kompleks dalam politik suatu negara.
Pemakzulan presiden yang muncul menjelang pemilu mencerminkan tingginya politisasi dalam perebutan kekuasaan. Tuduhan-tuduhan yang diajukan dapat menjadi senjata politik, yang digunakan untuk meraih dukungan public atau merongrong popularitas lawan politik.
Tindakan pemakzulan dapat memiliki dampak signifikan terhadap dinamika pemilu. Hal ini dapat menciptakan polarisasi di antara pemilih dan memengaruhi pilihan Masyarakat. Pihak yang mendukung presiden mungkin melihat pemakzulan sebagai upaya politik licik, sementara pihak yang menentang dapat melihatnya sebagai bentuk akuntabilitas.
Upaya pemakzulan menjelang pemilu juga menciptakan pertanyaan tentang keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.Â
Apakah ini benar-benar merupakan respons terhadap pelanggaran hukum atau lebih sebagai upaya politik untuk merubah arah politik negara?