Zona kuning atau tanah pekarangan, lokasi ini adalah tempat yang diperuntukkan sebagai lokasi untuk pendirian rumah atau bangunan. Tanah dengan zona kuning ini merupakan lokasi yang diijjnkan oleh pemerintah sebagai tempat didirikannya bangunan rumah.
Nah bagi anda yang mau membeli rumah atau membeli tanah dengan tujuan untuk mendirikan rumah, maka sebaiknya sediakan waktu untuk mempelajari lokasi tersebut. Pastikan anda sudah memilih lokasi yang tepat dari berbagai aspek. Sehingga rumah yang anda tempati bukan saja menyenangkan tetapi juga nyaman dan aman. Kesalahan dalam memilih lokasi akan bisa membawa masalah yang sangat merepotkan di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H