Pada saat rumah dibangun dan ditempati, maka selain bangunan juga dibutuhkan beberapa fasilitas lain untuk bisa ditinggali. Yaitu antara lain: air bersih, jaringan listrik, jaringan internet, pembuangan air limbah, pembuangan sampah, dll. Â
Selain itu perlu dipertimbangkan juga fasilitas-fasilitas sosial seperti: jalan dan transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan, dan bahkan juga tempat ibadah apabila dianggap penting. Pastikan anda membangun rumah di lokasi dengan fasilitas pendukung yang memadai untuk bisa ditinggali dengan nyaman.
- Pertimbangan ekonomi
Faktor ekonomis adalah pertimbangan berdasarkan perhitungan biaya hidup yang akan anda butuhkan pada saat anda tinggal di tempat tersebut. Seberapa mahal biaya hidup di lokasi tersebut, seberapa jauh lokasi rumah dari tempat bisnis atau tempat kerja anda.Â
Bagaimana akses ke pusat ekonomi seperti pasar, mall, atau tempat belanja yang lain. Jika anda sering bepergian, maka akses ke transportasi publik seperti jalan tol, stasiun kereta api, stasiun bus, pelabuhan atau airport merupakan hal lain yang perlu dipertimbangkan.
- Pertimbangan sosial budaya.
Setiap daerah (tempat) memiliki budaya dan tata cara kehidupan yang berbeda-beda yang mungkin saja tidak cocok dengan kehidupan anda atau keluarga anda. Sebaiknya pelajari juga kehidupan sosial dan budaya di tempat, sebelum menentukan lokasi rumah. Pastikan anda dapat menerima dan menyesuaikan diri dengan budaya dan kehidupan di tempat tersebut sebelum menentukan pilihan lokasi.
- Pertimbangan hukumÂ
Faktor yang lain adalah pertimbangan dari segi hukum atau legalitas. Pada saat akan membangun rumah di suatu lokasi, maka pastikan anda sudah mengecek legalitas dan status kepemilikan tanah di lokasi itu.Â
Pastikan anda benar-benar mempunyai bukti dan surat yang sah atas tanah anda tersebut. Apabila tanah tersebut merupakan tanah waris atau hibah, maka pastikan semua pihak lain yang menjadi ahli waris sudah sepakat kalau anda berhak menggunakan tanah tersebut. Sangat disarankan anda sudah mempunyai surat kepemilikan atas tanah tersebut.Â
Sesuai dengan hukum agraria, ternyata tanah dibagi dengan zonasi sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Ada 4 zona tanah yaitu: zona hijau, zona kuning, zona ungu atau coklat dan zona merah.
Zona hijau adalah tanah yang diperuntukkan sebagai daerah vegetasi. Tanah ini merupakan tanah yang diperuntukkan untuk ditanami, baik sebagai tanah pertanian, perkebunan, hutan, atau taman terbuka. Tanah hijau pada prinsipnya tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk mendirikan bangunan permanen apapun.
Zona coklat atau ungu. Adalah lokasi tanah dengan peruntukan sebagai jalur niaga atau perdagangan. Lokasi ini juga bukan merupakan tempat didirikan bangunan rumah tinggal, melainkan jalur perdagangan atau bagian dari jalan.
Zona merah  Adalah lokasi yang tidak boleh dihuni atau ditrempati karena dianggap daerah yang berbahaya. Biasanya berhubungan dengan resiko bencana alam atau resiko bahaya yang lain, misalnya kedekatan dengan industri yang berbahaya atau daerah terlarang milik negara.