Kompetensi spiritual yaitu kemampuannya dalam menjaga amanah dan panggilan jiwa untuk mendidik. Dan kompetensi leadership yaitu kemampuannya untuk mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.Â
Maka jika empat kompetensi guru menurut Peraturan Pemerintah dan tambahan dua kompetensi guru menurut Kementerian Agama tersebut diterapkan maka tentulah guru baru disebut sebagai pendidik profesional.
Menjadi guru galak tentu sah-sah saja asal galak dalam kebaikan, seperti ketika siswa berbuat nakal terhadap temannya, guru berhak menghukumnya dengan hukuman yang membuat siswa tersebut jera.Â
Tetapi jika siswa tidak paham pelajaran apa pantas guru marah-marah? Sebelum marah-marah sebaiknya guru instropeksi diri terlebih dahulu.Â
Jangan-jangan siswa tidak bisa bukan karena bodoh, tetapi karena guru tidak jelas dalam menerangkan. Jika demikian yang terjadi maka ada baiknya guru harus belajar lagi tentang cara mengajar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H