Jadi, jika siswanya belum bisa dalam mata pelajaran tertentu, tugas guru adalah membimbingnya, mengarahkannya, dan melatihnya agar bisa, bukan memarahinya, apalagi sampai hati mempermalukan dan mengeluarkannya, bahkan melabelinya bodoh.
Ilmu mudah diserap oleh siswa jika siswa mencintai apa yang diajarkan gurunya. Maka, buatlah siswa untuk mencintai ilmu yang engkau berikan, bukan malah menghukumnya jika ia tidak bisa.Â
Jika siswa dihukum karena tidak bisa, mungkin siswa akan bertekad kuat untuk bisa tetapi apa itu berarti ia mencintai ilmu yang diberikan guru? Apa itu berarti ia pun akan mencintai gurunya pula? Saya rasa siswa bertekad kuat karena ia takut kepada gurunya, bukan karena cinta!
Sewaktu SD saya tidak suka dengan matematika, karena Pak Kepsek saya yang galak tadi. Tetapi waktu SMP, guru matematika saya menyenangkan sekali mengajarnya, sayapun jadi suka matematika, dan bertahan menyukai matematika sampai kelas 2 SMA.Â
Karena gurunya menyenangkan dan saya pun juga sudah menjadi mencintai matematika. Tetapi waktu kelas 3 SMA guru saya cepat sekali menerangkan, saya pun bingung, kelas 3 SMA saya malah pusing dengan matematika.Â
Bagi saya guru berpengaruh besar dalam membuat siswanya mencintai ilmu.
Maka sebelum menjadi guru yang galak, seharusnya guru mengingat kembali kompetensi yang harus ia miliki sebagai pendidik profesional.Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008, seorang guru dikatakan pendidik profesional jika ia memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Sedangkan untuk guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menurut Kementerian Agama nomor 211 tahun 2011 ditambah dengan kompetensi spiritual dan kompetensi leadership.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran (materi, metode, evaluasi). Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan guru dalam mengelola emosinya, seperti bersikap arif dan bijaksana, berwibawa, dewasa, dan mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.Â
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru dalam bergaul dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik. Kompetensi profesional yaitu kemampuan guru dalam mengembangkan ilmunya.