Dari aturan tersebut, pemerintah tetap memperbolehkan peredaran rokok di Indonesia. Bukan hanya Indonesia, sebagian besar negara-negara dari berbagai dunia tetap meneruskan peredaran rokok sebagai pendapatan walaupun tak signifikan.Â
Selain melegalkan rokok, batasan usia harus ditetapkan.Â
Di Indonesia sebenarnya telah memberlakukan hal tersebut, namun pengawasan masih sangat kurang. Bagaimana tidak? Anak usia sepuluh tahun bisa dengan leluasa membeli rokok.Â
Pada aturan negara sendiri telah dijelaskan adanya kawasan tertentu dalam peredaran rokok. Dalam pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan ada beberapa aspek dalam KTR.Â
Dalam Bab II ayat I dijelaskan KTR sendiri meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.Â
Itu artinya, ada batasan khusus dalam rokok. Banyak kawasan khusus bagi bebas rokok. Tempat umum seperti taman, kantor, tempat perbelanjaan, dan kawasan umum lainnya yang menerapkan area bebas rokok. Karena banyak orang yang tidak merokok.Â
Tetapi kondisi masyarakat Indonesia masih cukup tinggi dalam konsumsi rokok.Â
Akhirnya banyak juga tempat umum yang menyediakan Smoke Area, khususnya restoran dan tempat perbelanjaan. Aturan tersebut sebenarnya sudah cukup bijak untuk ditetapkan.Â
Selain membedakan tempat khusus rokok ditempat umum, menaikkan harga rokok juga efektif dalam mencegah para perokok selain meningkatkan pendapatan negara. Namun perlu diketahui, memutus kebiasaan merokok sangat sulit untuk diberantas.Â
Kenapa? Biasanya orang yang sudah merokok akan sulit lepas dari rokok.Â