Konsep Tentang Keselamatan
Keselamatan dalam budaya rongga dipahami sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Ada keyakinan bahwa manusia yang hidup akan mati dan juga akan bangkit lagi dalam rupa dan wujud yang ada di alam semesta.
Keselamatan dalam konsep budaya rongga ada dalam kaitannya dengan ritual dan sesajian untuk menghormati orang mati. Ada tradisi dimana pada saat ada orang yang telah meninggal diberi sesajian. Ritual kematian juga ada dalam budaya Rongga sebagai keyakinan untuk pemisahan antara orang mati dan orang hidup. Ritual ini dinamakan dengan nggua (kenduri orang mati).
Kenduri ini menunjukan bahwa mereka yang telah mati akan berpisah selamanya dengan mereka yang hidup apabila sudah ada ritual nggua. Ada keyakinan juga bahwa keselamatan adalah milik orang-orang yang memiliki kehidupan baik selama berada di dunia. Oleh karena itu orang-orang yang mati secara tidak wajar (mata golo) mayat (tombo) dari orang tersebut tidak diperkenankan di bawah ke dalam rumah.
Mayat akan diletakan di halaman rumah dan dibuat sebuah acara hingga dikuburkan. Apabila tidak membuat acara (keti) maka kejadian serupa diyakini akan terus di alami oleh keluarga. Keti secara harafiah berarti potong. Maknanya adalah ritual untuk memohon agar musibah atau kecelakaan yang dialami itu tidak terjadi lagi.
Tindakan ini sebenarnya dapat dipahami sebagai pendamaian dan semua kecelakaan yang menimpa kehidupan dalam keluarga itu dibawah pergi bersama adanya ritual keti. Keselamatan juga akan didapat apabila ada pendamaian melalui sesajian setiap saat dengan leluhur yang telah meninggal.
Konsep Tentang Ketidakselamatan
Konsep ketidakselamatan dalam budaya Rongga diwarnai dengan tindakan jahat selama manusia berada di dunia. Ada keyakinan bahwa orang yang meninggal akibat musibah adalah orang yang sebenarnya tidak memiliki keselamatan dalam hidup harian.
Ketidakselamatan juga dijatuhkan bagi mereka yang melanggar kaidah dan aturan dalam rumah adat. Pelanggaran dalam tata cara dalam rumah adat akan memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan juga material.
Keti secara harafiah berarti potong. Maknanya adalah ritual untuk memohon agar musibah atau kecelakaan yang dialami itu tidak terjadi lagi. Tindakan ini sebenarnya dapat dipahami sebagai pendamaian dan semua kecelakaan yang menimpa kehidupan dalam keluarga itu dibawah pergi bersama adanya ritual keti.
Seorang yang melanggar tata laku kehidupan dalam rumah adat akan menerima sanksi sosial dan material. Hal senada berlaku juga bagi mereka yang tidak menghargai alam dan lingkungan. Contohnya adalah apabila ada orang yang dengan sengaja merusak hutan akan mendapat sanksi untuk memulihkan kembali relasi dengan hutan tersebut yakni membuat sesajian yang semua biaya ditanggung oleh pelaku perusak hutan tersebut, sebagai bentuk sanksi material dan sosial.