Mohon tunggu...
Sarda Safitri
Sarda Safitri Mohon Tunggu... Dosen - Legally Your Business

Business Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawasan Perbatasan Darurat Impor Ilegal, Kemana Kedaulatan Ekonomi?

26 Januari 2025   05:40 Diperbarui: 27 Januari 2025   06:31 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber Ilustrasi: https://www.123rf.com/photo_72363894_3d-illustration-of-illegal-import-title-on-legal-document.html

Proses panjang yang dimulai dari perencanaan pemisahan wilayah hingga bermuara pada ketetapan undang-undang, menoreh sejarah perjalanan pemekaran Provinsi Kalimantan Timur. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, maka Provinsi Kalimantan Utara resmi terbentuk menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Letak geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia memposisikan provinsi ini sebagai garda terdepan di kawasan perbatasan, maka sudah selayaknya pertahanan dan keamanan di Provinsi Kalimantan Utara harus semakin diperkuat, diawasi secara lebih maksimal dan menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah.  

 

Kawasan perbatasan merupakan kawasan yang strategis karena merupakan titik tumbuh bagi perekonomian regional maupun nasional. Melalui kawasan ini, aktivitas perdagangan negara dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan murah yang pada gilirannya akan mendorong naiknya kegiatan produksi masyarakat, pendapatan masyarakat, dan berujung pada kesejahteraan masyarakat. Melihat peluang dan segala potensi yang terkandung di dalamnya, maka di masa mendatang kawasan perbatasan negara dimungkinkan menjadi sebuah kawasan yang dapat mengembangkan teknologi, kawasan pariwisata, kawasan agroindustri, kawasan perdagangan dan berbagai bentuk kawasan potensial lainnya yang semua itu dapat mendukung pendayagunaan potensi sumber daya secara optimal.

 

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, wilayah perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial. Salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Utara yang perairan lautnya berdekatan dengan perbatasan Tawau (Malaysia) adalah Kota Tarakan. Kota ini merupakan tumpuan pergerakan ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara dan menjadi lokasi transit karena didukung oleh ketersediaan aksesibilitas melalui jalur udara dan laut. 

 

Meskipun jarak tempuh dari Kota Tarakan menuju daerah-daerah produsen yang dapat memproduksi kebutuhan sandang dan pangan di Indonesia sangat jauh, namun Kota Tarakan tetap menunjukkan eksistensinya dalam aspek perekonomian. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 tercatat pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor perdagangan meningkat sebesar 7,18%. Adapun badan-badan usaha yang telah berstandar hukum terkonfirmasi tahun 2024 sebanyak 323 Perseroan Terbatas (PT), 307 CV atau Firma dan 5.316 Usaha Perseorangan.

 

Fenomena peningkatan jenis dan volume barang impor yang masuk ke dalam suatu negara memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini didasari pijakan era globalisasi dan modernitas, sehingga kebutuhan masyarakat akan barang semakin kompleks dan negara kesulitan untuk melakukan produksi. Dengan kata lain, tindakan untuk mengimpor barang juga memberikan kebermanfaatan bagi para konsumen dalam negeri. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, keberadaan barang impor dapat menimbulkan dampak merugikan, seperti menciptakan persaingan bagi industri dalam negeri dan seringkali terjadi persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, keberadaan barang impor dapat menambah pengangguran karena dengan mengimpor banyak barang dari luar negeri maka negara tidak melakukan produksi, sehingga lenyap juga potensi untuk terbukanya lapangan pekerjaan. Dampak negatif selanjutnya ialah perilaku konsumerisme, dimana kondisi para konsumen yang begitu berlebihan dalam mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri sehingga tidak lagi melirik produk buatan negeri sendiri.

 

Praktik importasi merupakan sebuah keniscayaan yang selalu ada di kawasan perbatasan, tidak luput pula Kota Tarakan yang dekat dengan Malaysia. Kondisi geografis ini memudahkan masyarakat setempat untuk memperoleh barang yang dibutuhkan karena nyaris semua kebutuhan tidak mampu diproduksi sendiri oleh Kota Tarakan yang memang pendapatan utama daerahnya mengandalkan sektor jasa. Produsen dan pemasok barang dalam negeri yang dimaksud biasanya berasal dari Ibukota Negara, Pulau Jawa dan Sulawesi. Namun barang-barang yang akan diperoleh harus melewati rantai pasok yang panjang. Diperlukan beberapa hari perjalanan laut, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu. Sehingga keadaan demikian, tidak jarang membuat barang yang sampai ke Kota Tarakan seperti sayuran atau buah-buahan sudah tidak lagi segar bahkan dalam kondisi yang telah membusuk. Selain itu, durasi perjalanan yang memakan waktu yang begitu lama, menjadikan masyarakat kesulitan memperoleh barang secara cepat apalagi disaat benar-benar dalam kondisi membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun