Athea SarastianiÂ
Strategi pengkaderan perempuan dari button up, sungguh merupakan cita-cita bagi seluruh partai peserta pemilu di setiap organisasi.
Saat partai memutuskan untuk mematuhi Undang Undang Pemiliu tentang kebijakan afirmasi tiga puluh persen perempuan ditambah dengan menyusul makin piawainya perempuan memainkan peran politiknya diranah akar rumput, maka partai akan menyodorkan nama kader perempuan untuk ikut dalam kesertaan pemilu dalam legislatf dan eksekutif menjadi sesuatu yang membanggakan bagi partai.Â
Lebih dari itu, penerbitan kader adalah dasar strategi yang dianut semua partai, sejak digaungkan afirmasi menjadi bagian dalam undang-undang pemilu legislatif dan menjadi reaksi terhadap konsep etatis dalam pengkaderan partai.
Kita sama-sama sepakat, pembahasan peran perempuan dalam dunia politik saat ini telah menjadi proses yang menyeluruh, saat dunia telah masuki era globalisasi komunikasi, ekonomi dan budaya. Semakin hari semakin kencang kemapuan perempuan tampil di panggung politik serta terus tumbuh dan berkembang .
Proses GlobalisasiÂ
Memahami globalisasi sebagai efek keterkaitan sistem antar-negara dalam bidang monoter, ekonomi, dan kebudayaan akibat yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khusus dibidang elektronik, transportasi, dan telekomunikasi.Â
Sejatinya, dalam persepektif sejarah, globalisasi merupakan suatu revolusi damai diakhir abad 21 ini yang secara mendasar telah mengubah tatanan politik dan ekonomi yang kita warisi dari bagian awal abad ini.
Proses globalisasi ini berlangsung secara diam dan terus bergerak serta tidak dirasakan sebagai sesuatu ancaman yang harus dipikirkan dengan menyeluruh. Proses globalisasi mempersatukan berbagai bangsa menjadi satu komunitas besar dengan keuntungan timbal balik yang melibatkan berbagai bangsa .
Jika kita mengkaji dari segi teori, proses globalisasi memang berlainan dengan konsep dasar kenegaraan yang warisi sejak abad 17, contonya konsep kedaulatan.Â
Dalam globalisasi, mau tidak mau, negara nasional harus bersedia melepas sebagian kedaulatan nasionalnya untuk menyatu dalam bidang monoter, ekonomi, dan kebudayaan dengan adanya:Â