Berdasarka fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, di mana prinsipnya  membolehkan asuransi syariah. Hal ini tentu membuat kami menjadi lebih nyaman ketika memilih produk asuransi syariah, karena dijalankan sesuai dengan ketentuan agama.
2. Premi yang terjangkau.Premi yang kami bayarkan adalah Rp 500.00,- Nominal tersebut, kami rasa sesuai dengan kemampuan yang kami miliki. Sehingga tidak berat dalam menjalankannya.
3. Dana tunai tabungan nasabah sudah cukup besar di tahun pertama karena asuransi syariah hanya mengenakan biaya pengelolaan yang kecil.
4. Produk asuransi syariah yang kami pilih, menawarkan proteksi yang lengkap. Selain tabungan pendidikan juga menyediakan perlindungam asuransi jiwa dan kecelakaan
Saya beruntung akhirnya memilih asuransi pendidikan syariah ini. Ada perasaan tenang karena memiliki kesiapan dana tunai untuk biaya pendidikan anak mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga, setiap bulannya, keuangan keluarga telah teralokasikan dengan baik, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan tetapi juga untuk merencanakan masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H