Akibat keteledorannya pembuat situs mengundang kecamaman warga net, ulama/kyai, tokoh masyarakat serta pihak kepolisian dibuat resah dan gelisah. Dalam hal ini pemilik web nikahsirri.com bersedih sekaligus meminta ma'af secara gamblang didepan publik media (televisi).
Apa boleh buat sudah terjadi, tidak bermaksud demikian lantaran terbiasa terbawa arus pendidikan di Eropa khususnya negara Ratu Elisbeth  dan gambar-gambar seperti itu sangat tidak sesuai di Indonesia, Ma'af pungkasnya.
Dalam kasus ini, Aris diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dijerat pasal berlapis.
29 Septermber 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H