Mohon tunggu...
Sarah Virginia Afnaz Siregar
Sarah Virginia Afnaz Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Informed Consent dalam Aspek Hukum Kesehatan

6 Oktober 2024   02:50 Diperbarui: 6 Oktober 2024   02:59 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Sarah Virginia Afnaz Siregar (220200365)

Informed consent di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam hukum kesehatan, Kesehatan adalah salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh negara. Maka dari itulah negara berkewajiban menyiapkan perangkat-perangkat dalam melindungi hak pelayanan kesehatan warga negara. Dalam praktiknya, salah satu perangkat yang telah diatur oleh negara dalam menjamin pelayanan kesehatan adalah Persetujuan Tindakan Medis. Dalam dunia medis, Persetujuan Tindakan Medis lebih dikenal dengan istilah Informed Consent. Persetujuan Tindakan Medis ini akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dikenal dengan Perjanjian Terapeutik. menurut Cecep Triwibowo dalam bukunya Etika dan Hukum Kesehatan (hal. 64) perjanjian terapeutik adalah perikatan yang dilakukan antara dokter dan tenaga kesehatan dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hal ini yang mengharuskan tenaga medis untuk memberikan informasi yang cukup kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis. Informed consent  juga merupakan  salah satu prosedur medis yang perlu dilakukan oleh tim medis atau dokter kepada pasien atau keluarga yang bertanggung jawab. Tim medis dan dokter akan memberikan informasi secara mendetail mengenai perawatan atau pengobatan yang akan dilakukan. Dalam proses komunikasi tersebut dokter memberikan penjelasan atau informasi medis kepada pasien perihal diagnosa penyakit dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, sedangkan pasien dapat mempertanyakan hal-hal yang dianggap kurang jelas, mempertanyakan pengalaman dokter dalam menangani kasus yang sama seperti dialami oleh pasien, mempertanyakan kemungkinan resiko, mempertanyakan alternatif  tindakan lain dengan segala keuntungan dan kerugian dan mempertanyakan kemungkinan besaran biaya yang harus ditanggung oleh pasien. Persetujuan Tindakan Kedokteran atau informed consent adalah salah satu bagian dari Tindakan Kedokteran. Tindakan kedokteran merupakan tindakan hukum yang terjadi karena adanya hubungan hukum antara dokter dan pasien sebagai akibat dari perikatan/ perjanjian antara dokter dan pasien.

Hubungan hukum antara dokter dan pasien dikenal sebagai Perjanjian Terapeutik. Perjanjian atau persetujuan terapeutik, yaitu hubungan timbal balik antara dua pihak yang bersepakat dalam satu hal. Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan. Perjanjian Terapeutik mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya, yakni terletak pada objek yang diperjanjikan. Objek dari perjanjian ini adalah berupa upaya atau terapi untuk penyembuhan pasien. Menurut hukum, objek dalam perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien. 

Tindakan Apa Saja Yang Memerlukan Informed Consent?

Tindakan yang membutuhkan informed consent dan jenis perawatan dan pengobatan yang membutuhkan persetujuan dari pasien atau pihak keluarga, seperti: 

1. Tindakan Bedah

Tindakan bedah atau pembedahan adalah prosedur pengobatan yang dilakukan dengan membuka atau menampilkan bagian tubuh yang akan ditangani Pembukaan bagian tubuh ini biasanya dilakukan dengan membuat sayatan. Setelah bagian yang akan ditangani tampak, dilakukan tindakan perbaikan yang diakhiri dengan penutupan dan penjahitan luka.

2. Transfusi Darah

Transfusi darah adalah prosedur umum untuk menyalurkan darah atau komponen darah kepada seseorang melalui jalur intravena (IV). Prosedur yang berpotensi menyelamatkan jiwa ini bisa membantu mengganti darah yang hilang karena operasi atau cedera. Transfusi darah bertujuan untuk menggantikan darah dalam tubuh seseorang yang hilang akibat operasi, cedera, penyakit, gangguan pendarahan, dan alasan lainnya.

3. Terapi Radiasi

Terapi radiasi, atau radioterapi, adalah pengobatan kanker yang menggunakan radiasi untuk membunuh sel kanker atau memperlambat pertumbuhannya. Terapi radiasi dapat digunakan secara terpisah atau bersamaan dengan pengobatan lain, seperti pembedahan atau kemoterapi.

4. Kemoterapi

Kemoterapi adalah pengobatan kanker yang menggunakan obat-obatan untuk membunuh dan menghentikan pertumbuhan sel kanker. Obat-obatan kemoterapi dapat diberikan secara oral atau melalui suntikan. Kemoterapi bekerja di seluruh sel tubuh, berbeda dengan pembedahan dan radiasi yang hanya dapat membuang, membunuh, dan merusakkan sel kanker di daerah tertentu.

5. Biopsi

Biopsi adalah prosedur medis untuk mengambil sampel jaringan, sel, atau cairan tubuh untuk diperiksa di laboratorium. Tujuannya untuk menentukan apakah jaringan tersebut normal atau patologis, yaitu jaringan yang memiliki penyakit seperti tumor, infeksi, dan lainnya.

6. Vaksinisasi

Vaksinasi adalah pemberian vaksin untuk membantu sistem imun mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit. Vaksinasi merupakan salah satu bentuk dari imunisasi. Vaksin sendiri mengandung mikroorganisme atau virus dalam keadaan lemah, hidup atau mati, atau mengandung protein atau toksin dari organisme. Dalam merangsang kekebalan adaptif tubuh, vaksin membantu mencegah tubuh menjadi sakit akibat penyakit infeksi.

7.Pemeriksaan Darah

Pemeriksaan darah lengkap atau complete blood count (CBC) adalah tes darah yang mengukur berbagai komponen darah, seperti sel darah merah, sel darah putih, trombosit, hemoglobin, dan hematokrit. Pemeriksaan ini dapat membantu dokter mendiagnosis kondisi medis, memantau kesehatan, dan menentukan pengobatan yang sesuai.

Regulasi Yang Mengatur Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik

Pasal 351 KUHP

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Catatan; menerangkan apabila dokter melukai pasien dengan ketiadaan informed consent maka tindakan dokter tersebut dianggap suatu penganiayaan dan telah melanggar poin poin dalam pasal tersebut.

Pasal 204 KUHP

“Barang siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, tetapi tidak memberitahukan sifat berbahaya tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 1320 KUHPERDATA

“Syarat sahnya Perjanjian; sepakat, cakap, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal”

Catatan: dalam halnya perjanjian terapeutik terdapat hubungan perjanjian atau kesepakatan antara dokter dan pasien pasal 1320 KUHPERDATA tetap dapat diperlakukan.

 Perjanjian Terapeutik tetap tunduk pada aturan KUH Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1319 yaitu:

“ Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.”

Dan regulasinya juga diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pasal 4 ayat (1) huruf j

“Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan;”

Pasal 293 ayat (1) dan (2)

  • (1)  Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan.
  • (2)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang memadai.

Dalam konteks ini, perjanjian terapeutik menjadi jembatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, di mana dokter wajib memberikan informasi yang jelas dan komprehensif sebelum melakukan tindakan medis. Regulasi yang ada, seperti yang diatur dalam KUHP ,UU Kesehatan serta KUHPERDATA, menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dalam proses pengobatan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan pemahaman pasien mengenai prosedur medis yang dihadapi akan semakin memperkuat kepercayaan dan hubungan dokter dan pasien. Oleh karena itu, penerapan prinsip informed consent yang baik tidak hanya mendukung keselamatan pasien, tetapi juga mendorong praktik medis yang lebih etis dan profesional di Indonesia.

Sumber:

-Analisis Hukum Tentang Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan.

-Aspek Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung

-Aspek Hukum Informed Consent Dan Perjanjian Teraupetik

-Undang Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

-Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun