Pasal 293 ayat (1) dan (2)
- (1) Â Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan.
- (2) Â Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang memadai.
Dalam konteks ini, perjanjian terapeutik menjadi jembatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, di mana dokter wajib memberikan informasi yang jelas dan komprehensif sebelum melakukan tindakan medis. Regulasi yang ada, seperti yang diatur dalam KUHP ,UU Kesehatan serta KUHPERDATA, menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dalam proses pengobatan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan pemahaman pasien mengenai prosedur medis yang dihadapi akan semakin memperkuat kepercayaan dan hubungan dokter dan pasien. Oleh karena itu, penerapan prinsip informed consent yang baik tidak hanya mendukung keselamatan pasien, tetapi juga mendorong praktik medis yang lebih etis dan profesional di Indonesia.
Sumber:
-Analisis Hukum Tentang Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan.
-Aspek Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung
-Aspek Hukum Informed Consent Dan Perjanjian Teraupetik
-Undang Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
-Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H