Mohon tunggu...
Sarah Virginia Afnaz Siregar
Sarah Virginia Afnaz Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Informed Consent dalam Aspek Hukum Kesehatan

6 Oktober 2024   02:50 Diperbarui: 6 Oktober 2024   02:59 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 293 ayat (1) dan (2)

  • (1)  Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan.
  • (2)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang memadai.

Dalam konteks ini, perjanjian terapeutik menjadi jembatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, di mana dokter wajib memberikan informasi yang jelas dan komprehensif sebelum melakukan tindakan medis. Regulasi yang ada, seperti yang diatur dalam KUHP ,UU Kesehatan serta KUHPERDATA, menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dalam proses pengobatan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan pemahaman pasien mengenai prosedur medis yang dihadapi akan semakin memperkuat kepercayaan dan hubungan dokter dan pasien. Oleh karena itu, penerapan prinsip informed consent yang baik tidak hanya mendukung keselamatan pasien, tetapi juga mendorong praktik medis yang lebih etis dan profesional di Indonesia.

Sumber:

-Analisis Hukum Tentang Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan.

-Aspek Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung

-Aspek Hukum Informed Consent Dan Perjanjian Teraupetik

-Undang Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

-Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun