Untuk menjaga dan meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat, PT Rajawali Nusindo mendorong semua pihak, baik internal maupun eksternal, untuk memanfaatkan sistem whistleblowing dalam melaporkan setiap pelanggaran. Perusahaan menyediakan berbagai saluran untuk penyampaian laporan, antara lain melalui surat resmi, alamat email, dan surat fisik kepada Dewan Komisaris. Laporan harus disertai dengan dokumen pendukung dan identifikasi untuk memastikan akuntabilitas dan penyelidikan yang tepat.
Kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di lingkungan PT Rajawali Nusindo tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Beberapa tersangka telah ditetapkan dalam penyelidikan, dan identitas mereka terungkap ke publik setelah ditangkap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H