Mohon tunggu...
Sarah Salsabila
Sarah Salsabila Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

29 Juni 2024   01:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menjaga dan meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat, PT Rajawali Nusindo mendorong semua pihak, baik internal maupun eksternal, untuk memanfaatkan sistem whistleblowing dalam melaporkan setiap pelanggaran. Perusahaan menyediakan berbagai saluran untuk penyampaian laporan, antara lain melalui surat resmi, alamat email, dan surat fisik kepada Dewan Komisaris. Laporan harus disertai dengan dokumen pendukung dan identifikasi untuk memastikan akuntabilitas dan penyelidikan yang tepat.

Kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di lingkungan PT Rajawali Nusindo tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Beberapa tersangka telah ditetapkan dalam penyelidikan, dan identitas mereka terungkap ke publik setelah ditangkap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun