Mohon tunggu...
Sarah Salsabila
Sarah Salsabila Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

29 Juni 2024   01:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laporan keuangan sebagai proses akhir dari manajemen keuangan adalah salah satu sumber utama informasi keuangan yang sangat penting bagi calon investor dan kreditor. Laporan keuangan merupakan media komunikasi yang digunakan untuk menghubungkan pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. Karena laporan keuangan berisi informasi tentang kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Selain itu, ketika perusahaan mencapai target kinerjanya, manajemen di perusahaan akan secara otomatis mengubah laporan keuangan dengan memilih dan menerapkan metode manajemen yang dapat menunjukan bahwa perusahaan telah berhasil mencapai kinerja yang baik dan keuntungan perusahaan juga baik.

Good Corporate Governance adalah sistem yang digunakan dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. GCG juga mengandung pemahaman tentang aturan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab di antara pihak-pihak yang berpartisipasi dan memiliki kepentingan yang berbeda dalam perusahaan. Good Corporate Governance adalah metode yang digunakan untuk mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) sehingga kesalahan yang signifikan dapat diperbaiki atau diminimalkan. Mekanisme GCG adalah alat yang digunakan oleh manajemen untuk meningkatkan kontrol dan transparansi informasi tentang operasi perusahaan sehingga pengguna menjadi lebih percaya diri tentang dana investasi yang mereka berikan.

Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) merupakan upaya perusahaan untuk menciptakan pola hubungan yang kondusif antara pemangku kepentingan dalam perusahaan. Hubungan kondusif antar stakeholder tersebut adalah prasyarat dalam mewujudkan kinerja perusahaan yang baik, yang selanjutnya mendukung peningkatan nilai perusahaan. Tata kelola perusahaan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham secara berkelanjutan dalam jangka panjang, dengan tetap menghormati kepentingan pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan hukum dan norma yang berlaku.

Dengan demikian jelas bahwa tata kelola perusahaan terkait erat dengan nilai perusahaan dan tentunya kinerja keuangan perusahaan. Tata kelola perusahaan hendaknya dipandang sebagai sebuah bentuk kesadaran dan karenanya harus menjadi petunjuk itikad baik perusahaan untuk menjalani persaingan bisnis yang beretika. Penerapan tata kelola perusahaan dapat dilihat dari implementasi konsep etika yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan.

Studi Kasus

PT Rajawali Nusindo merupakan sebuah perusahaan distribusi yang menyalurkan produk konsumsi, alat kesehatan, produk farmasi, hasil perkebunan, serta alat dan sarana perkebunan unggulan. Saat ini, PT Rajawali Nusindo sudah memiliki 43 kantor jaringan yang tersebar di 34 provinsi. PT Rajawali Nusindo berdiri pada 2004. Namun perusahaan ini memiliki sejarah yang cukup panjang sebagai sebuah perusahaan distribusi. Makan tidak mengherankan jika PT Rajawali Nusindo telah dipercaya oleh lebih dari dari 60 pabrikan dalam dan luar negeri. Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, PT Rajawali Nusindo memiliki komitmen untuk menjalankan tata nilai perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya perusahaan, khususnya nilai budaya kerja Professionalism. Sebagai bentuk nyata kepatuhan perusahaan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pada tanggal 16 Januari 2020 PT Rajawali Nusindo melaksanakan assesment GCG tahun buku 2019. Adapun dalam penilaian tersebut PT Rajawali Nusindo mendapatkan kategori "Sangat Baik" dengan perolehan skor 86.49. Implementasi penilaian GCG di lingkup PT Rajawali Nusindo telah dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2019 hingga 16 Januari 2020. Dalam pelaksanaannya, Ketua Tim Penilai GCG, Pramudia Wijayanto menyampaikan bahwa penerapan GCG di PT Rajawali Nusindo telah diimplementasikan sangat baik dengan harapan kontinuitas penerapan serta pelaksanaan tata kelola yang baik harus terus diperhatikan.

Dalam keberhasilannya menerapkan GCG dengan kategori "Sangat Baik" berikut penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dilakukan PT Rajawali Nusindo, yaitu :

1. Transparency (Transparansi)

Prinsip transparency dapat dicapai dengan meningkatkan kualitas pengungkapan atas informasi kinerja perusahaan  yang  akurat  dan  tepat  waktu.  Transparansi  menunjukkan  kemampuan  dari  para stakeholder  terkait  untuk  melihat  dan  memahami  proses  dan  landasan  yang  digunakan  dalam pengambilan keputusan atau dalam pengelolaan perusahaan.

 Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menerapkan prinsip tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Mengembangkan sistem akuntansi berdasarkan pada Accounting Standard (standar akuntansi) dan Best Practices untuk memastikan kualitas laporan keuangan dan pengungkapannya.
  • Mengembangkan IT dan MIS untuk memastikan pengukur kinerja yang sesuai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh direksi dan manajemen.
  • Mengembangkan Enterprise Wide Risk Management untuk memastikan bahwa seluruh resiko yang signifikan telah diidentifikasi, terukur, dan dapat dikelola pada tingkat yang telah ditentukan.
  • d. Mengumumkan kepada publik untuk lowongan pekerjaan.

 2. Accountability (Akuntabilitas)

Prinsip  akuntabilitas  berkaitan  dengan  pertanggungjawaban  Dewan  Komisaris  atau  Direksi  atas keputusan dan hasil yang dicapai sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggungjawab mengelola perusahaan.

Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui cara-cara berikut :

  • Penyiapan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan benar. Menyusun Komite Audit dan Komite Risiko untuk meningkatkan fungsi pengawasan oleh Dewan Direksi.
  • Menyusun  dan  meredifinisi  tugas  dan  fungsi  internal  audit  sebagai  rekan  bisnis strategis mendasarkan pada best practices sehingga internal audit tidak hanya melakukan compliance audit  namun juga menggunakan pendekatan risk based audit.
  • Memelihara   pengelolaan   kontrak-kontrak   secara   bertanggungjawab   dan menyelesaikan  permasalahan yang timbul.
  • Menegakkan hukum dengan cara menyusun sistem penghargaan dan penghukuman (reward and  punishment system).
  • Menggunakan Auditor Eksternal yang berkualitas dan profesional.

 3. Responsibility (Tanggung Jawab)

Prinsip responsibility merupakan konsekuensi dari wewenang yang dimiliki oleh seseorang. Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui hal berikut:

  • Penyadaran  atas  adanya  responsibility  kepada  masyarakat  atau  pihak  yang  terkait  dengan  perusahaan, baik secara langsung maupun tidak.
  • Menghindari pemanfaatan/penyalahgunaan kekuasaan.
  • Bersikap profesional dan memiliki etika.

4. Independence (Kemandirian)

Kemandirian/independensi  memiliki  arti  bahwa  dalam  menjalankan  tugas  dan  kewenangannya  mengelola perusahaan, para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi sepenuhnya terlepas  dari berbagai pengaruh/tekanan pihak lain yang dapat merugikan, menggangggu  dan  mengurangi  obyektivitas pengambilan keputusan atau menurunkan efektivitas pengelolaan kinerja perusahaan.

 5. Fairness (adil)

Prinsip fairness berkaitan dengan perlakuan yang sama terhadap stakeholders. Penerapan prinsip ini dapat dilakukan antara lain dengan cara:

  • Menerbitkan corporate rules untuk melindungi pemegang saham minoritas.
  • Menerbitkan corporate conduct dan compliance policies untuk mencegah terjadinya kecurangan,  berbuat untuk kepentingan pribadi dan conflict of interest.
  • Menyusun tugas dan kewajiban direksi, dewan komisaris, manajemen dan komite-komite termasuk  di dalamnya sistem audit.
  • Melakukan  pengungkapan  atas  semua  informasi  material  atau  pengungkapan  penuh (full disclosure) atas seluruh informasi yang mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, misalnya hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
  • Memperkenalkan kesempatan kerja yang sama pada semua calon pegawai maupun pegawai tetap  yang telah bekerja untuk perusahaan.

Selain itu salah satu strategi PT Rajawali Nusindo dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, maka PT Rajawali Nusindo mengharapkan partisipasi semua pihak, baik pihak internal perusahaan maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan penyimpangan di PT Rajawali Nusindo melalui Whistle blowing System (WBS) Sarana Penyampaian Laporan pelanggaran PT Rajawali Nusido, meliputi pelaporan pelanggaran dilakukan secara tertulis

PT Rajawali Nusindo, sebuah perusahaan distribusi, adalah pemain terkemuka di pasar Indonesia, dengan 43 divisi di 34 provinsi. Perusahaan ini memiliki tenaga kerja yang beragam, termasuk lebih dari 49.000 karyawan dari berbagai industri, termasuk sektor tradisional, ritel, dan pemerintahan. PT Rajawali Nusindo telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sejak Januari 2020, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Transparansi meningkatkan kualitas informasi keuangan, memungkinkan pemangku kepentingan memahami proses dan penggunaan lahan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan. Akuntabilitas mencakup memastikan berfungsinya Dewan Direksi, audit internal, dan manajemen risiko. Tanggung jawab mencakup penyediaan laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat, penerapan sistem manajemen risiko, dan penerapan sistem penghargaan dan hukuman. Terakhir, tanggung jawab mencakup memastikan pelaporan keuangan perusahaan akurat, transparan, dan terkini. Perusahaan juga telah menerapkan sistem manajemen risiko, memastikan seluruh risiko teridentifikasi dan dikelola secara efektif.

Kesimpulan

Untuk menjaga dan meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat, PT Rajawali Nusindo mendorong semua pihak, baik internal maupun eksternal, untuk memanfaatkan sistem whistleblowing dalam melaporkan setiap pelanggaran. Perusahaan menyediakan berbagai saluran untuk penyampaian laporan, antara lain melalui surat resmi, alamat email, dan surat fisik kepada Dewan Komisaris. Laporan harus disertai dengan dokumen pendukung dan identifikasi untuk memastikan akuntabilitas dan penyelidikan yang tepat.

Kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di lingkungan PT Rajawali Nusindo tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Beberapa tersangka telah ditetapkan dalam penyelidikan, dan identitas mereka terungkap ke publik setelah ditangkap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun