Kesimpulan:
Kesimpulan dari jurnal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
* Hukum sebagai Alat Politik: Hukum tidak dapat dipisahkan dari politik, terutama hukum tertulis, yang berfungsi sebagai alat rekayasa sosial. Pemerintah memiliki peran penting dalam menentukan bentuk dan corak hukum yang mendukung cita-cita negara.
* Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengatur interaksi sosial, menciptakan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Nilai-nilai Islam dan tradisi masyarakat berkontribusi dalam membentuk produk hukum yang relevan dengan konteks sosial.
* Penerapan Fiqh: Fiqh sebagai produk syari'at diinterpretasikan oleh para mujtahid dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui fatwa. Ini mencerminkan upaya masyarakat untuk menerapkan panduan Ilahi dalam tindakan mereka.
* Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum: Terdapat tantangan dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan ini sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil .
* Rekayasa Sosial: Hukum berperan dalam mengukuhkan kebiasaan sosial dan mengarahkan perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. Ini mencakup penghapusan kebiasaan yang tidak lagi relevan dan penciptaan pola perilaku baru secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur tetapi juga membentuk dan mengubah masyarakat, serta perlunya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum untuk mencapai tujuan sosial yang lebih baik.
2.HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING_Galih Orlando
Kesimpulan:
 Kesimpulan dari jurnal ini menyoroti pentingnya peran hukum sebagai alat untuk rekayasa sosial (social engineering) dalam konteks masyarakat Indonesia. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan sanksi dan mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas.
Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang menunjukkan bahwa hukum di Indonesia memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan di Amerika Serikat. Namun, tantangan muncul ketika hukum yang diterapkan tidak efektif, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk resistensi dari pembentuk hukum, penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri.