Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP semenjak akhir November 2023 lalu. Hal ini merupakan adanya peraturan yang telah diterbitkan pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Jangan lewatkan waktu untuk melakukan pemadanan validasi NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Kesempatan waktu ini berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) juga dikarenakan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, serta adanya kemunduran waktu agar masih memiliki waktu untuk melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP. Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Cara untuk Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat maupun secara online pada web DJP Online.
Tahapan Validasi Pemadanan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang memutuskan validasi pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Masuk/login DJP Online ke www.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP serta kata sandi dan kode keamanan
3. Pada halaman utama, klik menu "Profil"
4. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dikonfirmasi”
5. Masukkan NIK sesuai KTP, dan klik "Validasi"
6. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan, klik "OK"
7. Klik "Ubah Profil"
8. Lakukan tes dengan cara log out dan log in kembali
9. Log in menggunakan NIK 16 digit, masukkan kata sandi yang sama serta kode keamanan
10. Jika berhasil maka validasi NIK-NPWP telah selesai
Bagaimana Kalau Wajib Pajak Tidak Melakukannya?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Akses layanan perpajakannya kedepannya akan menggunakan NIK.
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP berpotensi terlambat membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau kurang dipotong atau kurang dilunasi.
Segera lakukan validasi pemadanan NIK-NPWP Anda sekarang juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H