Mohon tunggu...
Sarah Margareth
Sarah Margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

Gemar akan berita perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

NPWP sebagai Kunci Pajak dan Kewajiban Warga Negara

1 April 2024   14:10 Diperbarui: 1 April 2024   14:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP semenjak akhir November 2023 lalu. Hal ini merupakan adanya peraturan yang telah diterbitkan pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.     

Jangan lewatkan waktu untuk melakukan pemadanan validasi NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Kesempatan waktu ini berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) juga dikarenakan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, serta adanya kemunduran waktu agar masih memiliki waktu untuk melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP. Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. 

Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan. 

Cara untuk Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat maupun secara online pada web DJP Online.

Tahapan Validasi Pemadanan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang memutuskan validasi pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya :

1. Masuk/login DJP Online ke www.pajak.go.id 

2.   Masukkan NPWP serta kata sandi dan kode keamanan

3. Pada halaman utama, klik menu "Profil" 

4. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dikonfirmasi” 

5. Masukkan NIK sesuai KTP, dan klik "Validasi" 

6. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan, klik "OK" 

7. Klik "Ubah Profil" 

8. Lakukan tes dengan cara log out dan log in kembali 

9. Log in menggunakan NIK 16 digit, masukkan kata sandi yang sama serta kode keamanan 

10. Jika berhasil maka validasi NIK-NPWP telah selesai 

Bagaimana Kalau Wajib Pajak Tidak Melakukannya?

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Akses layanan perpajakannya kedepannya akan menggunakan NIK. 

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP berpotensi terlambat membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau kurang dipotong atau kurang dilunasi.

Segera lakukan validasi pemadanan NIK-NPWP Anda sekarang juga.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun