Mohon tunggu...
Sarah Finka Simangunsong
Sarah Finka Simangunsong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student of UPN Veteran Jakarta

Most millionaires get a B or C on campus. They build wealth not of IQ alone, but creativity and common sense.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Esai Polemik Pendidikan dalam Rangkulan Pandemi Covid-19

20 Oktober 2021   22:49 Diperbarui: 20 Oktober 2021   23:01 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 merupakan tantangan besar yang dialami warga dunia. Penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 ini terus mengalami penyebaran yang telah menelan banyak korban jiwa. 

Berdasarkan data dari World Health Trade (WHO), Covid-19 telah menjangkit lebih dari 230 negara di dunia dengan total kasus sebanyak 214 juta. 

Di Indonesia sendiri, total kasus telah mencapai 4,03 juta per tanggal 26 Agustus 2021. Untuk memerangi masalah ini, pemerintah mengubah berbagai sektor konvensional menjadi digital. Salah satunya adalah sektor pendidikan, dimana sekolah dilaksanakan secara daring. 

Pelaksanaan belajar daring atau biasa disebut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah dilaksanakan saat awal pandemi mulai menjangkit di Indonesia. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

Setelah belajar daring lebih dari satu tahun, akhirnya pemerintah segera melaksanakan pembelajaran tatap muka. Meskipun rencana ini telah menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap ingin melaksanakan rencana ini.

Dari rencana Nadiem tersebut, baru-baru ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. 

Dalam Kepgub tersebut, pembelajaran tatap muka untuk SD, SMP, dan SMA boleh dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 50 persen. 

Namun, ada pengecualian untuk pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB yang maksimal 62 persen. Sementara PAUD hanya dibatasi maksimal 33 persen.

Pendidikan punya peran penting dalam kehidupan masyarakat secara umum, melalui proses belajar-mengajar dari lembaga formal maupun informal (Janah, W. A., Abbas, E., W., & Mutiani, M. 2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun