Mohon tunggu...
Sarah Amirah
Sarah Amirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya adalah seorang mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara yang saat ini tengah berada di semester 5.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Euthanasia dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia

5 Oktober 2024   10:00 Diperbarui: 5 Oktober 2024   10:10 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan : Orang yang bunuh diri tidak dapat dipidana tetapi orang yang sengaja menghasut, menolong, dsb, orang lain untuk bunuh diri dapat dikenakan pidana asal orang lain tersebut benar-benar mati bunuh diri. Sebab jika tidak mati meskipun ia telah (mencoba) bunuh diri, si penghasut tidak dapat dipidana.

3. Pasal 304 KUHP :

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau menurut perjanjian, dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara [paling lama dua tahun delapan bulan atau denda".

4. Pasal 306 KUHP :

"Ayat (1) : Jika salah satu perbuatan yang tersebut dalam Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan;

Ayat (2) : Jika mengakibatkan mati, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Dari ke empat pasal KUHPidana tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia tidak dapat memberlakukan/melegalkan tindakan euthanasia meski itu benar keinginan dari seorang pasien, karena jelas menentang hukum yang ada di Indonesia serta dianggap melanggar hak asasi manusia.

Meski begitu, pernah terdapat kasus mengenai euthanasia ini dimana salah seorang warga Indonesia yang bernama Berlin Silalahi (BS) yang merupakan korban tsunami Aceh mengajukan permohonan euthanasia ke PN Banda Aceh pada Mei 2017 dikarenakan ia merasa harus mengakhiri hidupnya karena bantuan perumahan yang telah dijanjikan oleh pemerintah tidak diberikan padanya, sehingga ia harus berpindah tempat tinggal selama 2,5 tahun dan tak dapat mencari nafkah dikarenakan kondisi tubuhnya yang sakit ditambah ia telah lumpuh. Walau demikian, hakim menolak permohonannya karena merujuk pada Pasal 344 KUHPidana, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Kode Etik Kedokteran. Setelah putusan hakim tersebut Petugas Dinas Sosial pun datang memberikan bantuan kepada Berlin Silalahi.

Itulah penjelasan mengenai euthanasia dan bagaimana pemberlakuannya dalam aspek hukum pidana di Indonesia, tidak dilegalkan karena dikhawatirkan akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan hanya akan meninggalkan efek yang buruk saja.

Sumber :

  • Pasal 28A UUD 1945
  • Dr. Takdir. S.H.,M.H. 2018. "Pengantar Hukum Kesehatan". Iain Palopo.
  • Pasal 304, 306, 344, dan 345 KUHPidana

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun