Merupakan penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian pasien atas permintaan pasien sendiri.
4. Euthanasia Involunter
Merupakan penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian pasien atas sepengetahuan keluarga pasien karena pasien (yang dalam keadaan tidak sadar), sudah tidak memungkinkan lagi menyampaikan keinginannya.
Dikutip dari laman resmi National Library of Medicine terdapat beberapa negara yang telah melegalkan euthanasia. Seperti negara Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Swiss. Meski telah dilegalkan di beberapa negara, Indonesia masih berdebat perihal pelegalan euthanasia karena banyaknya pro dan kontra yang terjadi. Maka dari itu, pemberlakuan euthanasia ini dapat disimpulkan tidak sesuai dengan pengaturan hukum yang ada di Indonesia terutama yang diatur dalam Hukum Pidana Indonesia yang terdapat dalam KUHPidana.
Lantas Bagaimana Pemberlakuan Euthanasia Ini Jika Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana Di Indonesia?
Adapun mengenai tindakan Euthanasia berdasarkan aspek Hukum Pidana di Indonesia dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang meliputi :
1. Pasal 344 KUHP :
"Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Catatan : Untuk dapat dikenakan ancaman pidana pasal ini, permintaan untuk dibunuh harus disebutkan dengan 'nyata dan sungguh-sungguh' (ernstig).
2. Pasal 345 KUHP :
"Barangsiapa sengaja menghasut orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri".