Mohon tunggu...
Sarah Amirah
Sarah Amirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya adalah seorang mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara yang saat ini tengah berada di semester 5.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Euthanasia dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia

5 Oktober 2024   10:00 Diperbarui: 5 Oktober 2024   10:10 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk hidup. Dimana hal ini terdapat dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Lantas jikalau setiap orang memiliki hak untuk hidup, apakah ia berhak untuk menentukan kapan ia ingin mati?

Dalam Ilmu Kedokteran terdapat istilah "Euthanasia".  Istilah euthanasia ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu "ethanatos"  yang terdiri dari kata eu dan thanatos. Dimana eu berarti indah, bagus, terhormat atau "gracefully and with dignity", sedangkan thanatos berarti mati. Sehingga secara etimologisnya, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik (a good death). Seorang penulis romawi yang bernama Suetonius mengatakan bahwa euthanasia berarti "mati cepat tanpa derita". Dari hal tersebut euthanasia ini memiliki pengertian sebagai suatu tindakan dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penderitaannya.

Seorang dokter dapat dianggap melakukan euthanasia jika dengan sengaja memberi obat penenang secara berlebihan kepada pasien yang menderita penyakit terminal yang merupakan penyakit parah sehingga sudah masuk pada stadium akhir dan tidak dapat disembuhkan sehingga besar kemungkinan berujung pada kematian, dengan tujuan tunggal untuk mengakhiri hidupnya. Biasanya praktek euthanasia ini dilakukan dengan cara suntik mati, sehingga ketika pasien yang sudah disuntik mati tersebut akan langsung menuju pada kematian.

MENGENAL JENIS -- JENIS EUTHANASIA 

Adapun jenis-jenis euthanasia ini terdapat dalam empat jenis yang terdiri dari :

1. Euthanasia Aktif

Merupakan perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seseorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Misalnya : memberikan obat yang tidak sesuai peruntukannya, atau obat dosis tinggi yang bekerjanya cepat dan mematikan, atau suntik mati.

 2. Euthanasia Pasif

Merupakan perbuatan menghentikan atau mengakhiri atau mencabut tindakan pengobatan yang seharusnya diperlukan seorang (pasien) untuk mempertahankan hidupnya.

3. Euthanasia Volunter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun