Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk hidup. Dimana hal ini terdapat dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Lantas jikalau setiap orang memiliki hak untuk hidup, apakah ia berhak untuk menentukan kapan ia ingin mati?
Dalam Ilmu Kedokteran terdapat istilah "Euthanasia". Â Istilah euthanasia ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu "ethanatos" Â yang terdiri dari kata eu dan thanatos. Dimana eu berarti indah, bagus, terhormat atau "gracefully and with dignity", sedangkan thanatos berarti mati. Sehingga secara etimologisnya, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik (a good death). Seorang penulis romawi yang bernama Suetonius mengatakan bahwa euthanasia berarti "mati cepat tanpa derita". Dari hal tersebut euthanasia ini memiliki pengertian sebagai suatu tindakan dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penderitaannya.
Seorang dokter dapat dianggap melakukan euthanasia jika dengan sengaja memberi obat penenang secara berlebihan kepada pasien yang menderita penyakit terminal yang merupakan penyakit parah sehingga sudah masuk pada stadium akhir dan tidak dapat disembuhkan sehingga besar kemungkinan berujung pada kematian, dengan tujuan tunggal untuk mengakhiri hidupnya. Biasanya praktek euthanasia ini dilakukan dengan cara suntik mati, sehingga ketika pasien yang sudah disuntik mati tersebut akan langsung menuju pada kematian.
MENGENAL JENIS -- JENIS EUTHANASIAÂ
Adapun jenis-jenis euthanasia ini terdapat dalam empat jenis yang terdiri dari :
1. Euthanasia Aktif
Merupakan perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seseorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Misalnya : memberikan obat yang tidak sesuai peruntukannya, atau obat dosis tinggi yang bekerjanya cepat dan mematikan, atau suntik mati.
 2. Euthanasia Pasif
Merupakan perbuatan menghentikan atau mengakhiri atau mencabut tindakan pengobatan yang seharusnya diperlukan seorang (pasien) untuk mempertahankan hidupnya.
3. Euthanasia Volunter