- Perusahaan pinjaman online ilegal sebaiknya mengajukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Walaupun peminjam pinjaman online ilegal menggunakan produk perusahaan pinjaman online ilegal telah ada perlindungan hukumnya, bukan berarti pinjaman online tersebut menjadi aman.
- Adanya edukasi dan sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada konsumen mengenai pinjaman online illegal, mengingat masih banyaknya kasus-kasus pinjaman online ilegal karena mudahnya membuat website dan aplikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!